Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Inspektorat Berhasil Kembalikan Kerugian Uang Negara Dari 8 SKPD Pemkab Halbar 

1364
×

Inspektorat Berhasil Kembalikan Kerugian Uang Negara Dari 8 SKPD Pemkab Halbar 

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Inspektorat Pemkab Halmahera Barat (Halbar) berhasil mengembalikan uang atas kerugian negara ke KAS Daerah dengan besaran nilai diatas Rp 2 miliar dari temuan pada 8 (delapan) SKPD.

Pengembalian itu dilakukan, setelah Inspektorat Halbar menindaklanjuti Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) tahun 2022 dari BPK RI Malut, atas Hasil pengelolaan keuangan dari SKPD Pemkab Halbar.

Pengembalian uang negara itu, telah  disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Halbar  Martinus Djawa, sesuai menggelar Sidang TP-TGR oleh Majelis Pembina terhadap 8 OPD, di ruang Sidang Kantor Inspektorat Pemkab Halbar, Rabu (28/09).

Martinus sampaikan, dari 8 (delapan) SKPD yang dipanggil untuk sidang TP-TGR, 3 SKPD belum dapat digelar sidang karena tidak hadir. Diantarnya,  Dinas Kesehatan, Dinas PU-PR, dan Dinas Sosial.

Sedangkan, untuk 5 SKPD baru selesai menggelar sidang, diantaranya dari Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Disperindag, dan Dinas Perhubugan. Disertai dengan 3 OPD yang tidak hadir ikut sidang, yang telah dijadwalkan pada hari ini.

” Yang belum ikut laksanakan sidang adalah Dinas Kesehatan, Dinas PU-PR, dan Dinsos Pemkab Halbar,” kata Martinus.

Martinus juga sampaikan, dalam LHP BPK Malut terkait temuan atas kerugian Uang Negara, dan 6 dari 9 SKPD yang sudah mulai mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Daerah, lanjut Martinus, ada sebanyak 6 (enam) SKPD yang dibuktikan dengan bukti transfer pengembalian kerugian negara ke Bank, yang dimasukan ke Bagian Inspektorat Halbar.

Untuk total nilai pengembalian Uang Negara ke KAS Daerah, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 per September 2023. Martinus sampaikan, dengan total yang sudah dikembalikan Rp. 2. 443. 530. 988, 15, atau dua milyar lebih.

”  Setoran temuan dari masing-masing SKPD ke KAS Daerah terhitung per semester 2023. Dari Dinas Perhubungan Rp 4. 421.000, Dinas Kesehatan Rp, 33. 556 .000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 35. 887.577, Bagian Umum Setda Halbar Rp 35. 587.500, Dinas Pariwisata Rp 31. 998.500, dan Dinas PU-PR Rp 2. 263. 288. 503,15, dan ditambah RSUD Jailolo sebesar  Rp 38. 791. 908. Jadi total  pengemabalian Rp 2 Miliar lebih,” ungkap Kepala Inspektorat.

Mantan dari Bupati PJ Bupati Halut ini katakan, dari 3 SKPD yang belum gelar sidang, diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas PU-PR, dan Dinas Sosial Pemkab Halbar, karena tidak hadir. Dan dari 3 dinas itu kembali  gelar sidang dijadwalkan pada pekan depan.

Martinus juga menjelaskan terkait dengan sidang majelis TP-TGR yang dilaksanakan itu, menjalankan Permendagri RI Nomor 133 Tahun 2018. Tentang, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat lain.

Dengan menetapkan 5 anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR lewat Keputusan Bupati Halmahera Barat dengan nomor 187.A/KPTS/IX/2021.

Dengan Susunan anggota Majelis Pertimbangan yakni Ketua Majelis Syahril Abd. Rajak, Wakil Ketua I Martinus Djawa, Sekretaris Sonya Mail, Wakil Ketua II Deni Kasim, dan Anggota Fransiska Renjaan.

Selain dari jumlah SKPD temuan disampaikan. Martinus juga sampaikan nilai temuan penyalahgunaan uang negara, seperti termuat dalam LHP BPK Malut tahun 2022.  Dinas PU-PR yang lebih dominan dari Dinkes Halbar.

” Untuk antara SKPD yang lebih menonjol atau paling tinggi ditemukan menyalahi pengolahan anggaran  Pemkab Halbar tahun 2022.  Paling tinggi nilai temuan itu dari Dinas PU-PR Halbar,” ujar Kepala Inspektor Halbar.

Namun tidak menyebut besaran nilai temuan dari Dinas PU-PR dan Dinkes Halbar pada tahun 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *