Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Bawaslu Halbar Beri “Warning” Pada ASN, Kordiv P3S Ajak Warga Awasi Pemilu 2024

892
×

Bawaslu Halbar Beri “Warning” Pada ASN, Kordiv P3S Ajak Warga Awasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beri warning pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat, ikut mengkampanyekan Peserta Calon di Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024.

Larangan bagi ASN jelang Pemilu tahun 2024 mendatang itu, disampaikan langsung oleh Kordiv P3S Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim, Minggu (01/10).

Samin Ibrahim sampaikan, larangan bagi ASN dalam terlibat politik praktis telah diatur dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta  UU nomor 10 tahun 2016. Dan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, dan PP nomor 53 tahun 2010.

Selain larangan di cantumkan lewat UU dan PP. Sarmin juga bilang, adapun larangan yang termuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Bawaslu Ri, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

” Terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024. Bagi ASN itu dilarang menghadiri deklarasi Calon, Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana, Ikut kampanye dengan atribut PNS, serta Ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

” Dan juga dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), memberikan kembali dukungan ke Caleg atau Calon independen kepala daerah dengan berikan KTP,” sambung Kordiv Sarmin.

Dengan larangan itu, Kordiv P3S Bawalsu Halbar ini mengimbau serta mengajak kepada warga Halbar, mari sama-sama mengawasi untuk dapat sukseskan Pemilu 2024. Lanjut Sarmin, jika warga menemukan ASN Halbar melanggar aturan tersebut,  segera melapor ke penyelengara pengawasan melalui tingkat Panwas Desa, Panwas Kecamatan maupun secara langsung pada tingkat Bawaslu Kabupaten.

” Kami Bawaslu mengimbau pada masyarakat Halbar mari sama sama awasi pemilu. Jika warga menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, seperti di Medsos, kedapatan ada ASN like, mengomentari, serta membagikan postingan yang diunggah oleh calon legislatif maupun pasangan Walikota, Bupati dan Capres serta Cawapres lewat Medsos, era digital ini. Begitupun ditemukan ASN berkampanye secara langsung ke warga agar segera lapor ke penyelenggaran pangawasan,” Imbau dia.

Dengan demikian, Sarmin katakan, jika Bawaslu kedapatan ASN menyalahi aturan “Kode Etik Netralitas ASN” pada jelang tahapan Pemilu 2024, maka yang bersangkutan (ASN) akan diberi sangksi sesuai perbuatan yang didasarkan dengan UU maupun PP yang sudah ditetapkan Bawaslu Ri bersama Pempus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *