Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Genjot PAD, Bapenda Halbar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah 

552
×

Genjot PAD, Bapenda Halbar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah 

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Badan Pendapatan Daerah Pemkab Halmahera Barat (Halbar) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Jailolo, Selasa (14/05).

Sosialisasi Parda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, sebagai bentuk dan keseriusan Bapenda genjot peningkatan PAD Halbar tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Chuzaemah Djauhar menyampaikan, kegiatan ini dengan berlakunya UU atas hubungan keuangan Pempus dan Pemerintah Daerah.

” Sosialisasi pajak dan retribusi daerah ini diselenggarakan untuk dapat diketahui hal apa saja yang perlu diperhatikan, tentunya Perda ini juga akan dapat permudah bayar pajak. Guna mendorong PAD Halbar di tahun 2024,” katanya.

Mantan Kepala BKAD Halbar ini menjelaskan, Pemkab Halbar telah menetapkan Perda nomor 2  Tahun 2024 dan mulai diperlakukan. Dan perda ini mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah.

” Perda disosialisasikan Bapenda halbar ini mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan wajib dibayar oleh warga wajib pajak,” jelas Chuzaemah, dengan sapaan Caca Ema.

Dirinya juga sampaikan, peningkatan PAD tidak terlepas dari dukungan dan peran dari masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan kesadaran membayar pajak, dilakukan secara transparan serta kemudahan dalam melakukan pembayaran.

” Adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat ataupun stakeholder mengetahui dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam pembayaran pajak,” pungkas Ema. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *