Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Capaian PAD Dari BAPENDA Halbar Selama Tiga Bulan Disetor ke Kas Daerah 

918
×

Capaian PAD Dari BAPENDA Halbar Selama Tiga Bulan Disetor ke Kas Daerah 

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Halmahera Barat selama 3 (tiga) Bulan, sejak Bulan  Juli, Agustus dan September, telah menyetor Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari Hasil Pajak Daerah 56, 72 persen dan Hasil Retribusi Daerah, Jasa Umum 39,42 persen.

Presentasi penyetoran dari BAPENDA ke Kas Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halbar ini. Disampaikan Kepala BAPENDA Chuzaemah Djauhar dengan Laporan Realisasi PAD BAPENDA Halbar Tahun Anggaran 2023.

Chuzaemah sampaikan, besaran persen PAD HPD yang disetor dengan uraian presentasi untuk Pajak Hotel 55, 12%, Pajak Restoran 44,98%, Pajak Hiburan 14,72 persen , Pajak Reklame 29,31,  Pajak Penerangan Jalan 94,60, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya, 81,57, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/P2) 2,42, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) 17,01.

Sedangkan, dari Hasil Retribusi Daerah, Jasa Umum,sambung Kepala BAPENDA, Retribusi Pelayanan Pasar Pelataran- 49,81 persen, dan Retribusi Pelayanan Pasar-Kios 33,51 persen.

” PAD Pemkab Halbar mulai dari BAPENDA dibentuk pada bulan Juli 2023, sampai bulan Oktober 2023 ini. Untuk penyetoran PAD ke Kas Daerah melalui BPKAD Halbar dengan uraian Presentasi dari Hasil Pajak Daerah sebesar 56,72 persen, dan Hasil Retribusi Dareh, Jasa Umum 39,42 persen,” jelas Chuzaemah, saat ditemui di Ruang kerja, Selasa (24/10).

Dengan pencapaian itu. Mantan Kaban BPKAD Halbar ini mengatakan, adapun aset dalam Daerah di Halbar yang menghasilkan PAD namun belum ditetapkan dalam PERDA dan Pajak. Pada saat ini, BAPENDA dalam penggodokan, membuat Ranperda Pajak dan Retribusi, untuk masukkan Aset baru dalam Dareh ini yang rencananya diusulkan ke DPRD untuk menjadikan Perda.

Yang dimana, lanjut Ema yang disapa Chuzaemah, bahwa Ranperda yang diusulkan tersebut, menindaklanjuti atas amanah Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pempus dengan Pemda. Serta, Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *