Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Tamin Menilai, Denny Palar Keliru Dengan AD/ART Maupun Instruksi DPP Hanura

95
×

Tamin Menilai, Denny Palar Keliru Dengan AD/ART Maupun Instruksi DPP Hanura

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Terkait rapat Pleno Pemecatan kepada empat kader partai Hanura Halamahera Barat, yang dilakukan oleh ketua DPC Hanura, Denny Palar. Tamin Ilan menilai, Denny keliru dengan AD/ ART Partai.

Karena, Partai politik jika melakukan pemecatan terhadap kader, ada hal yang kontroversi dengan garis partai atau instruksi dari DPP Partai, seperti yang di lakukan oleh Denny dan kader lainnya.

“Saya dan tiga kawan lainnya, Rikardo Salaka, Rinto Jalali dan Verking tidak melakukan pembangkangan tehadap partai lalu kenapa kita yang dipecat oleh ketua DPC, padahal Instruksi DPP itu tidak diikuti oleh ketua DPC bersam kader lainnya,” kata Tamin Ilan, selaku kader Partai Hanura Halbar, Sabtu(26/9).

Seperti dilakukan oleh Ketua DPC. Partai Hanura, Denny Palar, pada beberapa pekan lalu yang tidak mengantarkan Paslon Danny Missy dan Imran lolori (DAMAI) mendaftarkan diri sebagai Paslon di KPU Halbar.

“Padahal, paslon DAMAI itu diusung dan direkomendasikan langsung dari DPP partai Hanura sebagai Calon bupati dan wakil Bupati Halbar 2020,” ujarnya.

Atas persolan dilakukan oleh Denny, DPP Hanura melalui Ketua DPP langsung mengeluarkan SK dengan nomor 227/B.3/DPP- Hanura/IX/2020, tentang pengambilan kewenangan ketua DPC. Partai Hanura Halbar, ke pengurus DPP dalam melakukan pendaftran kepada pasangan Calon Danny Missy- Imran Lolori (DAMAI) ke KPU Halbar.

“Mandat tersebut, DPP berikan kepada Bapak, Serfasius Serbaya Maniak, dan Bapak, Dirzi Zaidan, untuk daftarkan Paslon DAMAI. Na disini yang harus dipecat bukan Kami, karena yang mnjadi penghianat partailah yang harus dipecat,” tutur Dia.

Sehubungan dengan pernyataan Denny Palar. Tamin bilang, sesuai dengan 6 poin instruksi ketua Umum DPP partai Hanura 8 Agustus 2020, pada poin ke, 1. Mengundurkan diri, 2. Pindah partai politik, 3. Meniggal Dunia, 4. Atas persetujuan ketua sebelumnya, 5. Menolak mndaftarkan rekomndasi Pilkada, 6. Dan hal yang brsifat mendesak serta dapat merugikan partai.

“Membaca 6 poin instruksi ketua Umum DPP Hanura, maka pada poin 2 dan 5, itu seharusnya ketua Dpc tidak bisa lakukan rapat Pleno pemecatan, karena kedudukan ketua DPC juga masi patut di pertanyakan.”

“Oleh karena itu terkait konflik yang terjadi ditubuh partai Hanura Halmahera Barat, kami kembalikn ke DPP untuk menyelesaikan,” pungkasnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *