Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Penyalagunaan DD, Julius: Tidak Transparan, dan Pemahaman Pengawasan

138
×

Penyalagunaan DD, Julius: Tidak Transparan, dan Pemahaman Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com| Jailolo: Pengawasan Dana Desa (DD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) nampaknya masi sangat lemah oleh Masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorot Halmahera Barat Julius Marau, dalam Proyek Perubahannya, sebagai (reformer) peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan VII Tahun 2021.

Dalam PKN itu, Ia (Julius) mengagas tema “Penguatan Kapasitas Pengawasan Komunitas Masyarakat Sebagai Implementasi Semangat Kejujuran- JUJUR DIAHI” dalam pengawasan DD, melalui Bimbingan teknis disetiap Kecamatan- se Halbar.

” Bukti penyalagunaan DD dilakukan oleh sebagian pemdes itu dilihat dari hasil pemeriksaan Inspektorat, pengaduan dari masyarkat, dan adapula aksi-aksi dari masyarakat terkait dengan penyalagunaan DD,” katanya.

” Saya lahirkan gagasan dengan Penguatan kapasitas dan Komunitas masyarakat untuk berikan pemahaman terkait pengawasan DD. Jadi diharapkan dengan adanya Diklat ini, dapat memanilisir warga untuk mengawasi DD,” sambung Julius Marau.

Sala satu manfaat dari gagasa atau inovasi ini, Kata Julius untuk dapat memanilisir penyalagunaan pengelolaan DD. Oleh karena itu, sambung Dia, perlu dilakukan upaya terobosan berupa penguatan Kapasitas Pengawasan, Komunitas Masyarkat dengan Semangat ke-JUJURan.

” Jadi peserta yang dilibatkan dalam kegiatan ini yakni Camat, Kepala Desa bersama Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat Peduli Dana Desa, Pendamping Des, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” katanya.

Julius ungkapkan bahwa kebanyakan yang menimbulkan masalah pada pengelolaan DD itu, karena tidak ada transparansi soal APBDes atau RAB pada Masyarakat maupun BPD.

Soal transparansi itu wajib, karena menurut Julius, DD yang diberikan oleh pemerintah pusat (Pempus) ke Desa, untuk dapat mendorong kesejahteraan masyarakat di Desa.

Julius bilang, selaku Pemda (DPMPD), Camat dan Pemdes sebatas pada pengawalan sampai dengan kesejahteraan masyarakat itu terwujud.

” APBDes dan RAB ini bukan bersifat rahasia. Karena DD ini bantuan dari Pepus karena masyarkat di Desa. Kadang APBDes itu Pemdes tidak mau kasi ke BPD adapun tak mau keterbukaan pada Masyarkat, padahal ini uang rakyat, jadi ini diharuskan, diwajibkan uang yang bersumber dari DD itu harus betul-betul dapat mensejahtrakan masyarkat, maka harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pemdes,” tegasnya.

Selaku Reformer Proyek Perubahan, Julius berharap setelah dari  bimbingan ini, dapat meningkatkan pemahaman masyarkat maupun  BPD terkait pengawasan DD.

” Saya harap setelah dilakukan penguatan kapasitas ini, pengetahuan masyarkat dalam mengawasi DD itu meningkat agar pengelolaan DD itu berjalan baik,” harapnya.

“Sehingga harapan Pemerintah untuk kesejahtraan masyarkat dengan dd itu dapat terwujud, pada masyarkat dalam pembangunan secara ekonomi (pemberdayaan), maupun melalui pebangunan fisik,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *