Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Kepala BPN Arman Anwar Ungkap Kendala Pembuatan Sertifikat Tanah di Halbar

871
×

Kepala BPN Arman Anwar Ungkap Kendala Pembuatan Sertifikat Tanah di Halbar

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arman Anwar, ungkapkan kendala pembuatan Sertifikat Tanah oleh BPN di Halmahera Barat (Halbar) dari luas daratan tanah 18.821 hektar serta kendala pada Bidang Tanah 82.181 persen.

Salah satu kendala yang ditemukan BPN Halbar adalah dari Pemetaan Kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Luas Daratan Halbar yang disampaikan Kepala BPN Halbar sebesar 18.821 hektar.  Namun yang dapat atau bisa disertifikat kan dari BPN hanya sebatas pada kisaran 40,35 persen. Sedangkan yang tidak bisa disertifikat kan lebih besar, sekitar 59,65 persen.

” Wilayah yang tidak bisa kami sertifikat kan lebih besar ini, karena masuk pada wilayah pemetaan hutan kawasan. Mungkin dengan harapan kami (BPN) ke Pemkab melalui Bupati, ada perencanaan kedepan supaya bisa ke BPKH mengusulkan tanah-tanah yang masuk dalam kawasan itu di kembalikan lagi. Karena kita melihat di Halbar ini, orang menguasai tanah bahkan sudah dengan ratusan tahun. Tiba-tiba tanah itu masuk dalam kawasan BPKH. Nah, itu yg tidak bisa kami sertifikat kan,” jelas Arman saat penyerahan Sertifikat PTSL oleh Bupati Halbar kepada warga di Kecamatan Sahu, Rabu (08/11).

Kepala BPN Halbar, Arman Anwar. (dok/istimewa)

Adapun kendala pembuatan Sertifikat Bidang Tanah di Halbar yang disampaikan mantan Kepala BPN Halut ini, masi diangka 21 persen yang belum bisa disertifikatkan, dari total wilayah Halbar sebanyak 82.181 persen, bidang tanah.

” Saya sebagai Pimpinan di BPN Halbar memohon dan sampaikan ke Bupati, kenapa 21 persen kami belum bisa disertifikat kan?. Karena ada temuan-temuan Kami di lapangan terkait dengan pembiayaan materai, Patok, KTP penggandaan. Termasuk juga DBHTB,” ungkap Arman.

” Jadi, mungkin pa Bupati, kedepan maupun skrng ini bisa membantu para peserta PTSL ini BPHTB (Biaya pengelolan Hak Tanah atas Bangunan). Karena sekarang ini sertifikat sudah diterbit semua. Jadi mohon kiranya. Karena di Kabupaten lain, di Malut ini mereka (Pemda) membebaskan dari BPHTB. Itu dibuat melalui Perbup,” sambung dia.

Selain itu, Mantan Kepala BPN Kota Ternate ini juga menyampaikan, terkait dengan pembagian sertifikat PTSL tahun 2023 kepada warga Halbar maupun rumah Ibadah (Mesjid dan Gereja) sebanyak 2.058. Dengan Jumlah Sertifikat Rumah Ibadah berjumlah 103 sertifikat PTSL.

” Jadi saya mohon kerjasamanya terkait pembuatan sertifikat untuk rumah ibdah ini jangan hanya menjadi program BPN saja. Tetapi semacam ada kerja sama dari Pemkab melalui Kesra Pemkab Halbar, serta Depag. Untuk Tempat Ibdah maupun tempat kuburan di halbar untuk kita harus sertifikat kan,” ujar Arman, juga mantan Kepala BPN Kabupaten Halteng.

Ditempat yang sama, Bupati Halbar melalui sambutan menjelskan, fungsi penting warga memiliki Sertifikat Tanah untuk menghindari konflik terkait masalah hak milik, wilayah tanah.

” Sertifikat tanah itu menjadi penting bagi kita semua. Supaya tidak terjadi saling rampas antara batas. Karena dalam konteks negara hukum pembenaran harus menunjukan alat buktinya. Berupa sertifikat Bidang Tanah. Karena bunyi UUD bahwa, Bumi, Air serta Kekayaan alam yang ada milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat,” jelas Bupati sebelum menyerahkan Sertifikat Gratis.

Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Halbar juga menanggapi, terkait dengan pesan yang disampaikan dari Kepala Kantor Pertanahan, Arman Anwar, atas kendala yang BPN dapat di lapangan, pesan Arman melalui sambutan ini.

” Saya akan berkoordinasi dengan OPD Saya (Bupati). Sehingga kedepan, bisa mengatasi apa yang disampaikan kepala Kantor Pertanahan lewat sambutan tadi. Selaku Bupati, saya pada prinsipnya siap demi untuk kepentingan masyarakat. Maka kita sama-sama harus menyikapi itu,” tandas Bupati James. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *