Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Kejari Giring Oknum Anggota DPRD Halbar Fraksi Gerindra Ke Lapas Jailolo

131
×

Kejari Giring Oknum Anggota DPRD Halbar Fraksi Gerindra Ke Lapas Jailolo

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Kejaksaan Negari (Kejari) Halmahera Barat, Selasa (09/02) berhasil menggiring sala satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo.

Anggota DPRD Halbar dari Fraksi Gerindra yang diketahui bernama Atus Sandiang itu terpaksa menjalani masa Hukuman akibat tindak pidana perkara pencemaran nama baik secara terang- terangan yang diketahui banyak Publik.

Hal tersebut di benarkan Kasi Pidum Reza Fikri Dharmawan ketika di sembari Awak media di kantornya. Selain itu, di buktikan melalui Salinan putusan yang menerangkan bahwa, menyatakan Anggota DPRD Halbar dari Partai Gerindra yakni Atus Sandiang alias Atus terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan Suatu Hal, yang Maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum berdasarkan Putusan Nomor 1006 K/Pid/2020 sebagaimana diatur dan Ancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) atau pasal 310 ayat (1).

Reza dalam kesempatan itu mengatakan, ketua Komisi I politisi Gerindra Halbar datangi kejaksaan Negeri yang didampingi keluarganya pada pukul 9: 26 pagi Wit untuk menyerahkan diri atas perbuatan yang di lakukannya.

“Kita sudah antar kelapas,”singkat Kasi Pidum di hadapan wartawan.

Menurut Reza, Dirinya juga menjelaskan bahwa, kedatangan ketua Komisi I (satu) itu, sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jailolo, terdakwa dengan pecemaran nama baik itu menjalani pemeriksan kesehatan dipusekemas Jailolo, Halbar kurang lebih dua jam lamanya.

“Kita sebelumnya juga lakukan pemeriksaan kesehatan di poskesmas ke pa Atus hampir 2 jam,”katanya.

lanjut Kasi Pidum, Dirinya juga menjelaskan bahwa, pihak kejari sebelumnya melayangkan dua kali surat secara Formal pada Pihak DPRD sebagai bentuk pemberitahuan kepada yang bersangkutan, namun layangan surat kedua, dirinya langsung di Eksekusi ke rumah Binaan jailolo.

“Dua kali kita menyurat ke DPR kemarin,  kita menyurat hari ini beliau datang dan  kita langsung Eksekusi,”tandasnya.

Diketahui, kasus ini dari Fransiskus Sakalaty yang kesal ke Atus Sandiang  karena menuding Fransiskus menyalah gunakan anggaran Pemuda, Farans pun langsung melakukan proses laporan ke pihak Kepolisain Halbar pada Agusustus 2019 lalu.

Pihak kepolisian melalui penyidik dalam proses berjalnnya waktu mengantongi bukti yang cukup sehingga dinyatakan memenuhi unsur untuk menetapkan Atus sebagai tersangka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *