Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Inspektorat Halbar Ungkap Temuan Sekcam Loloda Saat Menjabat Kades 

140
×

Inspektorat Halbar Ungkap Temuan Sekcam Loloda Saat Menjabat Kades 

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Dalam kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Halbar, James Uang – Djufri Muhamad, temuan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Barat makin ternampak.

Hal ini sesuai dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Halbar, membenahi keuangan daerah, yang diselewengkan.

Inspektorat Halmahera Barat, Melalui Hikler Murari sampaikan bahwa ini menjadi tanggung jawab inspektorat untuk mengungkapkan penyalgunaan keuangan Negara, seperti DD.

Rapat Penyerahan LHP Desa Linggua dan Tomodo, Loloda. Jumat (27/08)

” Kami serahkan LHP penyalahunaan DD 2 Desa, Desa Tomodo dan Desa Linggua, Kecamatan Loloda,” kata Hikler, saat penyerahan LHP, di ruang Rapat Inspektorat Halbar, Jumat (27/08).

Hikler, selaku Irban wilayah 3 Inspektorat Halbar ini bilang, LHP dua desa tersebut diserahkan setelah Tim dari Pihak Inspektorat suda melakukan Audit di Lapangan.

Sambung Dia, dalam penyerahan juga dihadiri langsung oleh DPRD Komisi I, DPMPD, Pihak Polisi, Kejaksaan dan Camat.

” Jadi untuk Desa Linggua Sebesar 4 Juta lebih Temuan dalam LHP, dan untuk desa Tomodo yang dibawa PJS Kades Norlis Sow ditemukan penyalahgunaan cukup besar mulai dari tahun 2019 dan 2020 itu sebesar 1 Milyar lebih,” ungkpanya.

Menurut Hikler, Mantan PJS Kades Desa Tomodo setelah berakhir jabatannya sebagai PJS, sampai saat ini tidak dapat masukan Surat Pertangungjawaban (SPJ)nya.

“Kami suda memnaggil dan menyurat berulang kali, namun terlihat Norlis yang juga selaku Sekcam Loloda itu abaikan, dia sekakan menunjukan sikap yang tidak Kooperatif,” ujarnya.

Untuk temuan Penyalgunaan DD oleh Kades-kades di Halbar, Kata Hikler, bukan hanya dua desa yang suda diserahkan LHP nya, tapi sebelumnya ada beberpa desa, Inspektorat suda menyerahkan.

” LHP ini Kami serahakan ke Pihak Polisi, Kejaksaan, Kades bersangkutan, BPD dan DPRD. Ini sebagai pegangan, dan ketentuan waktu selama 60 hari untuk dapat mengembalikan kerugian negara ke Kas Desa. Jika ketentuan itu tidak di indahkan maka akan ada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *