Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Dpmtsp Halbar Bakal Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Usaha Tanpa Izin

122
×

Dpmtsp Halbar Bakal Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Usaha Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui DPMPTSP tindak tegas pada pelaku Usaha tanpa memiliki izin.

Karena diketahui, sebagian Pelaku Usaha di Kabupaten Halbar seperti Penginapan, Restoran, Kos-Kosan dan rumah makan, maupun Hotel diketahui belum memiliki ijin usaha.

Hal ini terungkap, disaat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Halbar setelah verifikasi dokumen Ijin Usaha, pada Senin (07/06) pekan kemarin.

Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen saat ditemui wartwan diruang kerja, Kamis (10/06), membenarkan adanya sejumlah usaha di Halbar yang belum mengurusi Izin, ini sesuai data diperoleh sistem Perijinan berbasis online atau dikenal dengan Online Singel Submision (SOS).

Kepala DPMTSP Halbar, Samsudin Senen. Foto: (istimewa)

“Ada juga hotel yang tidak mengurus ijin, ini diketahui saat kami verifikasi data. Sudahlah kita tidak perlu sebut nama hotel maupun usaha lain, yang pasti saya akan segera berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terkait hal ini,” ujarnya.

Sambung Dia, bahkan masih banyak juga bangunan usaha belum memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB).

“Kalau soal IMB itu masih banyak yang lalai, kita berharap para camat juga turut berperan aktif dalam mengawal hal ini,” kata Dino, sapaan akrabnya.

Dino berharap, bahwa kewenangan Bupati terkait pengawasan di bidang perijinan dan non perijinan yang suda diserahkan kepada Camat, itu harus dijalankan untuk mengontrol disetiap Kecamatan maupun desa terkait pembangunan usaha. Karena menurut Dino, hal ini sebagai upaya untuk mendorong pendapat daerah kedepan yang lebih baik.

” Nah, ini kita butuh peran Camat, karena kewenangan Bupati untuk mengontrol hal tersebut diserahkan kepada Camat, jadi harusnya camat itu punya laporan masuk ke Dinas Perijinan terkait izin usaha atau pembangunan yang belum memiliki izin,” tuturnya..

Mantan Sekretaris Isnpektorat Halbar itu mengimbau pada pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya.

” Kami minta kepada para pengusaha agar dapat memperhatikan izin usahanya. Jika belum memiliki izin agar segera untuk mengurusnya,” imbau Dino.

Dino menambahkan, awal bulan Juli 2021 ini, pihak DPMTSP Halbar perketat terkait ijin usaha, dan  akan bentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas teknis terkait, satpol PP dan bahkan bisa polres masuk dalam tim terpadu tersebut.

” Namun sebelumnya menindak, dalam waktu dekat Saya (Kadis) lebi dulu berkoordinasi ke Bupati dan Wakil Bupati,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *