Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Batas Pencairan Banpres 18 Februari 2021, Martinus: Ratusan Penerima Belum Lakukan Pecairan

78
×

Batas Pencairan Banpres 18 Februari 2021, Martinus: Ratusan Penerima Belum Lakukan Pecairan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Bantuan Presiden untuk pelaku UMKM tahun 2020, saat ini masi bisa dilakukan proses pencairan sampai pertengahan bulan Februari 2021 mendatang .

Ini disesuaikan dalam surat Kementrian Koperasi dan UKM RI, dengan nomor 01/ Dep. 2.1/ I/ 2021, tertanggal 26 Januari 2021, tentang percepatan penyaluran Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“Dalam surat yang kami terima dari Kementrian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 26/02/2021 lalu, terkait dengan percepatan penyaluran bantuan Banpres BPUM,”kata Martinus Djawa, Kamis (04/02).

“Untuk Halbar sendiri, masi tersisa 700 lebi pelaku usaha yang belum melakukan proses pencairan di bank, itu disesuaikan berdasarkan SK yang ditetapakan dari kementrian Koperasi dan UKM RI,”sambungnya.

Selain itu, Mantan Pj. Bupati Halut ini bilang, dalam isi surat Menteri Koperasi RI untuk pelaku usaha yang menerima bantuan diharapkan dapat langsung ke Bank BRI terdekat, mengingat karena batas pencairan sampai pada tanggal 18 Februari 2021, dan selebihnya tidak bisa di cairkan lagi.

“Bagi pelaku usaha penerima bantuan, apabila terkendala proses pencairan di Bank, diharapkan dapat berkoordinasi ke Dinas Perindagkop dan UKM Halbar, agar kami berikan data untuk bisa secepatnya proses pencairan di Bank,”tuturnya.

Martinus menambakan, perkembangan informasi di kalangan masyarakat bahwa nantinya ada bantuan Banpres tahapan selanjutnya. Mantan Kadis Perindakop Maluku Utara ini bilang, sampai saat ini belum ada Juknis dari pusat diterima oleh Disperindagkop Halbar terkait perpanjangan bantuan Banpres, untuk tahapan selanjutnya.

“Kalau suda ada tahapan baru banpres di 2021, pasti Dinas suda sampaikan ke masyarakat Halbar untuk memasukan data/ persyaratannya,”ujar Martinus.

Kepada pelaku usaha yang menerima bantuan Banpres UMKM 2020, Martinus mengimbau agar tidak ada potongan dalam penyaluran Bantuan tersebut dari pihak lain.

“Bagi pelaku usaha yang menerima, ketika ada pihak yang mempengaruhi untuk pemotongan, harap segera lapor ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti agar dapat di proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *