Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Sarmin Tegaskan Perangkat Desa, BPD Harus Mundur Jika Jadi “Nyaleg”

1473
×

Sarmin Tegaskan Perangkat Desa, BPD Harus Mundur Jika Jadi “Nyaleg”

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sampaikan, perangkat desa yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCT) Anggota Legislatif tahun 2024 agar dapat memperhatikan surat pengunduran diri sebelum h-3 jelang penetapan DCT, dijadwalkan 4 November 2023 mendatang.

Hal tersebut diimbau Bawaslu Halbar melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim setelah Bawaslu Halbar lakukan tracking atau penelusuran dan investigasi lapangan di Jailolo Selatan (Jalsel), Selasa (29/08).

” Kami Bawaslu Halbar menemukan ada beberapa perangkat desa di Halbar masuk DCS anggota legislatif Kabupaten halbar tahun 2024. Kepada perangkat desa, yakni BPD maupun Kaur sekurang-kurangnya sebelum penetapan DCT H-3 Hari, sudah harus dapat masukan surat pengunduran diri dari perangkat desa, ke KPUD,” Kata Sarmin Ibrahim.

Sarmin bilang, surat pengunduran diri dari jabatan itu, karena berdasarkan dengan aturan PKPU nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 11 ayat (1) huruf k, dengan berbunyi, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ini merupakan informasi awal, dari Bawaslu Halbar kepada perangkat desa di Halbar yang masuk dalam DCS anggota legislatif pada tahun 2024 mendatang,” tutur Kordiv P3S Bawaslu Halbar.

Karena, Mantan Anggota Panwascam Jalsel ini menjelaskan, jika surat pengunduran diri dari perangkat desa belum lagi di masukan ke KPUD sampai pada jadwal atau tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif. Maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

“Apabila Penetapan DCT lalu yang bersangkutan belum undur diri tapi lolos sebagai caleg. Maka hasil tersebut bisa dikategorikan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu karena melanggar regulasi aturan KPU dan Bawaslu, dengan pelanggaranya (TMS) dalam penetapan DCT,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *