Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Halmahera BaratTerbaru

Majelis Kode Etik Rekomendasi Harun Bahrudin Diberhentikan Dari PNS Halbar

138
×

Majelis Kode Etik Rekomendasi Harun Bahrudin Diberhentikan Dari PNS Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com_Halbar: Majelis sidang kode etik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), telah merekomendasikan putusan sangsi pemberhentian secara tidak terhoramat kepada Harun Bahrudin yang selaku PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Halbar.

Keputusan yang dibacakan langsung oleh ketua Majelis kode etik Pemda Halbar Drs. Syahril Abd. Rajak dengan No: 02/MKE/VIII/2020 (Tentang Putusan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Halmahera Bara.

Sidang keputusan, dihadiri oleh Ketua Majelis Syahril Abd. Rajak dan anggota Majelis sidang kode etik Fredik Budiman, Jubair T. Latif, Deny Gunawan Kasim, Vence Mulwere dan dihadiri dari pelapor Kadis DLH Muhamad Adam, ditamba dua saksi dari Dinas DLH Halbar yakni Awat Lolori dan Jeri Baura, bertempat di Aula Baikole lantai dua kantor Bupati Halbar, Selasa, (26/8/2020).

Ketua majelis Sidang Kode Etik Syahril Abd. Rajak dalam membacakan keputusan, disesuaikan dengan pasal 20 peraturan Bupati Halmahera barat no 15 tahu 2019 tentang kode etik PNS diruang lingkup pemda Halbar.

Telah Menetapkan keputusan majelis kode etik, yang telah selesai dilakukan sidang kode etik atas dugaan pelanggran disiplin PNS oleh terlapor atas nama Harun Bahrudin. mengingat Poin;
1. UU No 5 Tahun 2015 ( Aparatur Sipil Negara).
2. Tentang Peraturan Pemerintah no 53  Tahun 2010 (Disiplin pegawai Negeri Sipil).
3. PP No 42 tahun 2004 ( Pembinaan Jiwa Korps PNS), dan
4. Peraturan Bupati Kabupaten Halbar No 14 tahun 2019 ( Kode Etik PNS Lingkup Pemda Halbar).

Dari laporan pengaduan pelapor (Muhamad Adam) yang selaku Kepala Dinas DLH Pemda Halbar pada tanggal 08 Juli 2020 lalu, disertai pembuktian Alat bukti berupa dokumen absensi terlapor dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.

“Dari laporan tersebut,  terlapor Harun Bahrudin Terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS,  yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010, dan Praturan Bupati Halbar No 15 tahun 2019 tentang Kode etik PNS dilingkungan Pemda Halbar,” ujarnya.

Lanjut Syahril, berdasarkan amanat sebagaiaman dimaksud dalam diktum ke I,  maka majelis kode etik merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Halbar untuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 poin 9 (huruf D), dimana untuk menjatuhakn sangsi disiplin PNS.

“Dalam Rekomendasi Keputusan sangsi, Majelis Sidang telah merekomendasi bahwa Harun Bahrudin diberhentikan, tidak dengan hormat. Sesuai dalam surat keputusan yang ditetapakan di jailolo, pada Selasa 25 Agustus 2020,” cetusnya.

Syahril usai sidang menyampaikan bahwa, adapun waktu diberikan oleh Majelis Sidang kode etik Pemda Halbar kepada Terlapor Harun Bahrudin selama 14 hari untuk melakukan Banding. Setelah keputusan ini ditetapkan.

“Jika waktu ketentuan yang diberikan kepada terlapor dan tidak ada banding. Maka keputusan ini tetap dilanjutkan,” pungkas Syahril.

Untuk diketahui, sidang yang dilakukan sebnyak 3 kali oleh majelis sidang kode etik, terlapor Harun Bahrudin tidak pernah hadir, walaupun surat panggilan dari BKD Pemda Halbar suda dilayangkan kepada terlapor sebanyak tiga kali,(red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *