Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Penasehat Hukum: DS dan RS Siap Hadapi Persidangan

543
×

Penasehat Hukum: DS dan RS Siap Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kuasa Hukum Arnol Musa siap mendampingi tersangka DS dan RS pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan kasus korupsi jual beli lahan oleh Pemkab Halmahera Barat (Halbar) sejak tahun 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksan Negeri Halbar, Kamis (09/08) kemrin.

Kuasa Hukum tersangka, Arnol Musa mengatakan, akan siap dampingi berikan advokasi untuk hak benar tersangka. Dan itu nanti diketahui, lanjut Arnol Musa, saat ditetapkan setelah tahapan-tahapan sidang dilalui.

“Mereka (kejaksaan) akan lihat apakah prosedur hukum materi perkara sudah sesuai dengan bukti – bukti yang mereka ajukan?. Itu yang kami tunggu. Dan kami siap- full hadapi persidangan atas dugaan kasus jual beli lahan oleh  pemkab halbar,” kata Arnol Musa, dilantai dua kantor Bupati Halbar, setelah pagi tadi, lakukan penandatanganan pendampingan hukum terhadap DS dan RS.

Arnol Musa katakan, apakah dalam pembuktian yang ditetapkan dua tersangka tersebut, apakah sesuai dengan pasal 184, dengan perkara Pidana, atau tidak?.

Dengan itu, sambung dia, maka sebagai penasehat hukum, menunggu di persidangan nanti, dan dengan persiapan materi pembuktian yang masi dirahasiakan saat ini, dibuka pada saat persidangan.

” DS dan RS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pada pasal 2 UU Tipikor, dan juncto pasal 3. Jadi persoalan materi yang sudah mulai disiapkan, pada saat persidangan akan dibuka baru diketahui. Karena saat ini masih rahasia kita. Jadi belum bisa dibuka ke publik,” jelasnya.

Arnol Musa sedikit menjelaskan terkait dengan materi perkara, dalam pengadaan jual beli tanah atau lahan tersebut oleh Disdikbud Malut, dan lahan tersebut sudah disediakan pemda halbar yang dibeli pada pemilik Riswan Hi Kadam.

” Lahan sudah dibeli pemkab, dan  lahan itu saat ini sudah ada dan masuk aset milik pemkab,” ujarnya.

Maka dengan kesediaan lahan itu,  Penasehat Hukum pertanyakan hasil audit temuan BPK atau BPKP terkait hasil jual beli lahan yang saat ini belum diketahui penasehat hukum. Hanya hasil pemeriksaan Kejaksaan halbar pada dugaan korupsi jual beli lahan, dengan harga yang ditetapkan Appraisal, bukan dari dua tersangka.

” Harga jual beli lahan itu ditetapkan Appraisal Karena meraka yang menilai lahan tersebut dan disesuaikan dengan harga. Bukan DS dan DR yang tetapkan harga lahan,” tutur Pengacara Arnol.

Selain itu, Kuasa Hukum Aktif Pemkab Halbar ini juga sampaikan, sangat hormati proses hukum. Maka dengan mencari jalan pembenaran pada dua tersangka, penasehat hukum dua tersangka ini akan terus melakukan pendampingan hukum di setiap pemeriksaan.

“Saya selalu mendampingi, dan kami menunggu proses dari kejaksaan. Jadi setiap mereka diperiksa, kami mendampingi,” pungkas Arnol Musa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *