Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Halmahera BaratPolitik

Bawaslu Tegaskan KPU Halbar Segera Tindaklanjut, 9.838 Calon Pemilih TMS

137
×

Bawaslu Tegaskan KPU Halbar Segera Tindaklanjut, 9.838 Calon Pemilih TMS

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.Com- Halbar: Jelang Pilkada Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada 9 Desember 2020, Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) temukan 9.838 calon pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercantum dalam data A-KWK.

Menurut Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad, sebanyak 9.838 calon pemilih yang TMS ditemukan dalam dokumen A-KWK itu saat dilakukan Coklit, dimana warga yang suda meninggal, pindah domisili, alih status menjadi TNI Polri, tapi namanya masi ada dalam A-KWK, sehingga direkomendasikan ke KPU untuk di hapus.

“Kita sudah rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,”ungkapnya.

Alwi menambahkan, rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU itu, agar pemilih TMS segera dihapus sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DPS), sehingga terjadi pemilih ganda pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita perharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, sebelum penetapan DPS,”harapnya.

Dari data A-KWK, kata Alwi, calon pemilih kategori TMS terbanyak di Kecamatan Ibu Selatan sebanyak 2.248, disusul Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel) 2.133 dan Kecamatan Ibu sebanyak 1.600 calon pemilih TMS.

“Rekomendasi sudah kita serahkan ke KPU, harapanya segera ditindaklanjuti, agar pemilih TMS yang tercantum dalam A-KWK segera di hapus,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *