Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PolitikTerbaru

Wabup Djufri Tegaskan 6 Dinas Segera Lengkapi Laporan Evaluasi SPM

296
×

Wabup Djufri Tegaskan 6 Dinas Segera Lengkapi Laporan Evaluasi SPM

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah akan turun evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) OPD Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dijadwalkan pada tanggal 24 Januari mendatang.

Penyampaian itu, disampaikan langsung oleh orang nomor dua di Pemkab Halbar, Djufri Muahamad usai melakukan rapat evaluasi koordinasi bersama 6 SKPD di lingkup Pemkab Halbar yang belum melengkapi laporan evaluasi SPM, bersama OPD lainnya, Selasa (17/01).

” Agenda rapat koordinasi hari ini, terkait Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang rencananya dilaksanakan atau di evaluasi oleh Kemendagri RI melalui Dirjen Otonomi Daerah pada tanggal 24 Januari,” jelas Wabup Halbar, diruang Kerjanya.

Rapat Koordinasi Wabup Bersama Pimpinan OPD Pemkab Halbar, Selasa (14/01).

 

Evaluasi SPM untuk 6 SKPD di Halbar, sambung Wabup, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Satpol PP, Dinas LH dan Perkim, dan Dinas Sosial. Dan juga tersinkron dengan Bapeda di Pemkab Halbar.

” Jadi pada bagian Pemerintahan yang menangani soal penginputan dan pelaporan SPM, maka mereka merasa terkendala dengan dokumen-dokumen pendukung dari 6 instansi teknis tadi. Karena mengingat waktu pelaporan sudah sangat dekat,” ucap dia.

” Dan Wabup mengundang enam kepala SKPD, bersama OPD lainnya, untuk rapat evaluasi atau rapat koordinasi. Dan arahnya untuk segera mempercepat penginputan data atau permintaan data enam dinas oleh bagian pemerintahan untuk segera di input. Jadi ada kendala-kendala tertentu kita sikapi,” sambung mantan DPRD Halbar tiga periode itu.

Dengan kendala itu, Wabup perintahkan segera membentuk tim penyusun atau tim perumus SPM, dan sekaligus penyediaan sekretariat tim yang akan terbentuk itu.

Politisi Partai Nasdem ini juga berharap kepada semua ASN yang ada di enam SKPD agar dapat mempercepat atau segera proses laporan SPM yang diminta itu.

Sekedar diketahui, Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *