Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Sengketa Lahan 9 Desa, Pemkab Halbar Kembalikan ke Warga Selesaikan Secara Adat

1355
×

Sengketa Lahan 9 Desa, Pemkab Halbar Kembalikan ke Warga Selesaikan Secara Adat

Sebarkan artikel ini
Kabag Pemerintahan & SDM, Fadli Husen.

Jailolo: Penyelesaian sengketa lahan di sejumlah desa yang melingkup pada warga Suku Sahu. Pemkab Halmahera Barat (Halbar) kembalikan ke perangkat adat untuk diselesaikan.

Penjelasan itu disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Halbar Fadli Husen sesuai bersama Wabup Halbar dan Perangkat Adat dari 9 (sembilan) Desa yakni Desa Taraudu, Tacici, Akelamo, Awer, Gamial, Cempaka,Ngaon, dan Desa Tibobo, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas gelar pertemuan pembahasan di ruang rapat Wabup Halbar, Rabu (24/05).

” Jadi tadi rapat so putuskan Pemkab bersama lembaga adat, tokoh masyarakat di 9 desa. Dan Pemkab Halbar memutuskan kembalikan untuk selesaikan secara hukum adat,” kata Fadli Husen pada media ini.

Pertemuan Pemkab Bersama Perangkat Adat di 9 Desa yang dimediasi Wabup Djufri Muhamad.

Fadli bilang, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tentang lembaga adat itu mengiyakan, bahwa konflik adat bisa dapat di selesaikan di lembaga adat.

” Karena torang (Pemda) pe PERDA Nomor 8 tentang lembaga adat. Jadi kalau konflik adat tetap diserahkan di lembaga adat Karena yang hadir tadi juga Waka I DPRD Halbar Robinson Misi, sebagai Ketua Hukum Adat Sahu atau “Sio Talai Padisua” bersama Sekretarisnya Friezer Giwe. Jadi putusan rapat tadi, nanti sidang secara adat,” jelas dia.

Walaupun pemkab kembalikan sengketa itu diselesaikan pada wilayah adat, mantan Kasda BKAD Pemkab Halbar ini menyampaikan, pemkab akan terus mengawal tingkat penyelesaian itu sampai menemukan titik penyelesaian.

” Ini juga akan dapat cepat disikapi atau didukung Pemkab Halbar atas penyelesaian sengketa Tanah adat ini. Sambil kita menunggu keputusan, secara pembuktian melalui penyelesaian hukum adat,” ucap Fadli.

Dirinya berharap agar penyelesaian sengketa tanah itu dapat diselesaikan dengan cara yang damai, yang dapat menjunjung nilai adat di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *