Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaOpiniTerbaru

Seleksi Calon Kepala Desa, Lebih “Gampang” Calon Kepala Daerah

269
×

Seleksi Calon Kepala Desa, Lebih “Gampang” Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Om Pala Melanesia

(Dr. Mukhtar Adam)

“Andaikan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan cara-cara Test Potensi Akademik (TPA), mungkinkah para Bupati, Walikota dan Gubernur yang saat ini menjabat akan lulus ?”.


SEJAK terbitnya UU Desa, dengan Gelombang Dana Desa (DD) yang masuk dari Aanggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merubah wujud menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan lahirnya DD, Perhatian ke desa juga suda mulai meningkat, sama halnya dengan UU 22/99 tentang otonomi daerah, kepanikan yang sama memotret otonomi. Ujung dari itu, regulasi berubah sampai ke pemilihan kepala daerah (Pilkada), sialnya dalam proses pemilihan kepala daerah sampai saat ini tidak ada dalam UU mengatur tata cara seleksi dengan menggunakan standar potensi akademik, yang digunakan hanya syarat pendidikan SMA, sama juga dengan Kepala Desa (Kades).

Andaikan Pemilihan Kepala Daerah menggunakan cara-cara Test Potensi Akademik (TPA), mungkinkah para Bupati, Walikota dan Gubernur yang saat ini menjabat akan lulus ?, Atau malah tidak lulus test potensi akademik. Kenapa calon Kades menggunakan standar potensi akademik ?, Apa urgensinya ?, Membutuhkan keahlian khusus kecakapan akademik ?,
Apakah para kepala daerah memiliki kecakapan dan standar akademik yang memadai sehingga para calon Kades di paksa mengikuti Test Potensi Akademik ?.

Padahal, UU Desa tidak mensyaratkan proses yang berbelit- belit standar tamat SMA sudah memenuhi standar kualifikasi akademik yang sama halnya dengan standar calon kepala daerah, janganlah berburu kualitas ikan laut di hutan rimbah, karena ikan laut ada di laut bukan di hutan rimbah.

Jika Calon kepala desa harus mengikuti Test Potensi Akademik, bolehkah Bupati, Walikota dan Gubernur juga ikut dulu test potensi akademik, jika lulus dengan standar kualifikasi akademik memenuhi syarat baru penerpannya turun ke test calon Kades. Jika tidak lulus dalam test potensi akademik, letakan jabatan dengan jujur dan sampaikan saya tidak memenuhi syarat akademik. Karena itu, calon Kades juga tidak perlu test potensi akademik seperti Calon Bupati, Walikota dan Gubernur yang tak pernah mengikuti Test Potensi akademik saat menjadi calon kepala daerah. Pesan singkat dari Kampoeng Melanesia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *