Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Pernyataan Pihak Kejari Halbar Atas Dugaan Kasus Talut ke Fahmi, Diprotes Warga

490
×

Pernyataan Pihak Kejari Halbar Atas Dugaan Kasus Talut ke Fahmi, Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Dugaan Kasus Korupsi pekerjaan Talut yang berlokasi di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dalam tahun anggaran 2021 yang saat ini ditangani pihak penegak hukum melalui Kejari Halbar, mendapat protes Warga.

Hal itu, setelah statemen dari Kejari halbar melalui Kasi Datun Kejari Halbar Ahmad Lutfi Firdaus, terkait dengan Saksi Fahmi Albar mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi atas pemeriksan dugaan pekerjaan penyelewengan dana proyek Talut di Desa Gamlamo.

Dengan statemen dari pihak Kejari itu, dapat mengundang reaksi puluhan warga dari dukungan Fahmi Albar, setelah mengetahui ketidakhadiran atau mangkirnya Fahmi Albar sebagai saksi dari panggilan Penyidik itu, sudah dilayangkan surat pemberitahuan ijin dirinya (Fahmi) ke Kejari, karena dengan alasan, keluar daerah, sejak 16 Mei 2023.

Sehingga, dengan bertepatan waktu panggilan pemeriksaan atas penundaan dari panggilan beberapa hari lalu. Fahmi Albar saat kedatangan siap di periksa Penyidik Kejari, diikuti puluhan pendukung yang diketahui berasal Dari Desa Payo, Kecamatan Jailolo, Halbar, Selasa (21/06).

Dan kedatangan warga itu juga sebagai bentuk dukungan bersama Fahmi Alabar, mempertanyakan pernyataan Lutfi Arif, terkait Fahmi Albar tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, pada beberapa hari lalu.

Atas semua itu, Fahmi Albar seusai diperiksa lanjutan. Melalui penyampaian Fahmi yang diterima media ini, menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir dari panggilan penyidik Kejari itu pada sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan Izin keluar daerah. dan surat itu diberikan melalui kerabat atau temanya, sejak tanggal 16 Mei 2023, untuk dilanjutkan ke Kejari Halbar.

Disampaikan juga, dalam surat pemberitahuan izin itu mengisi poin-poin alasan izin. Seperti pada poin pertama, ketidak Hadiran dirinya, dengan Alamat, berada di luar daerah. Poin Kedua, Mengantar orang tua berobat. Dan pada poin Ketiga, Pernikahan Adiknya. Dan pada 3 poin itu sudah disampaikan sebelum ada panggilan Penyidik Kejari pada berapa hari lalu melalui media online.

Dengan alasan itu, Fahmi meminta dari pihak Kejari, kembali meluruskan pernyataan yang tidak sejalan dengan isi surat izin dirinya keluar daerah.

“Lutfi (Kasi Pidum) waktu itu selaku PLH Kasi Pidsus punya keterangan bahwa saya mangkir dengan alasan tidak jelas. Ini artinya apa?. Harus diluruskan,” Tegas Fahmi, diterima media ini.

Fahmi, yang juga masuk dalam bursa Bacalon DPRD Halbar tahun 2024, dengan kembali ungkapan proses perjalanan pemriksaan sebelumnya dari pihak penegak hukum, Kejari Halbar pada dirinya, Ia katakan, seperti diintimidasi.

“ Saya mau sampaikan, saya diperiksa yang kedua kali kemarin itu, Pak Kejari taru borgol di meja dan saya dalam keadaan puasa. baru dia (Kejari) menyebut, saya pembohong. Saya serentak marah sekali, waktu itu. Saya merasa diintimidasi. Jadi perkara ini untuk Saya, menahan dirimu saja, kalau tidak, orang desa Payo akan datang dan serangan kantor ini,” jelas Fahmi.

Walaupun dengan kejadian merasa diintimidasi itu, dia jika dipanggil tetap koperatif atau tetap mendukung kelancaran proses pemriksaan dari Kejari atas dugaan kasus Talut itu.

” Saya ini welcome kalau dipanggil dan diperiksa. Karena saya siap dan saya akan datang. Jika tidak beralasan,” katanya.

Maka dari pernyataan itu semua, dengan kedatangan dirinya bersama massa di kantor Kejari Halbar ini, tetap penuhi panggilan penyidik, bukan bagian dari menghalangi proses hukum kasus ini.

“ Saya sebagai saksi dikawal massa saat datang di kejari ini. Bukan saya mau halangi proses hukum, ini justru saya mendukung supaya kasus ini jadi terang benderang,” Kata dia, setelah usia dari tahapan pemeriksan.

Namun dirinya mengatakan, dalam kasus temuan yang saat ini ditangani pihak Kejari, dalam laporan temuan dari BPK pekerjaan Talut tahun 2021 dalam besaran 69 juta, dan sudah dilakukan pengembalian atas temuan itu. Dalam pekerjaan sudah selesai 100 persen.

” Tahapan fisik pekerjaan talut telah selesai, tidak apa-apa. Karena temuan kerugian Negara Rp 69 juta dari BPK Ri juga sudah dikembalikan. Sekarang pertanyaannya, apa yang dirugikan dalam dugaan kasus ini?.” Tanya dia ke Pihak Kejari Halbar.

Dan disampaikan juga dirinya dalam dugaan kasus Talut ini, sudah sebanyak 4 (empat) kali diperiksa Penyidik Kejari Halbar. Dan Pemriksaan pada panggilan pertama diperiksa. Dirinya diperiksa sebagai pemilik perusahaan. Pada Pemeriksaan Panggilan kedua, masi lagi dengan pemilik perusahaan
.Dan diperiksa yang ketiga, sebagai staf khusus dan yang keempat, dipanggil sebagai tim pemenangan.

Sementara, Kasi Datun Kejari Halbar Ahmad Lutfi Firdaus, melalui rilis yang diterima, Dalam penyampaian, bahwa pernyataan dirinya itu karena Miskomunikasi.

“ Memang kemarin itu ada miskomunikasi terkait statement yang saya sampaikan ke teman-teman media. Jadi saya mohon maaf kepada saudara Fahmi Albar, apabila dalam proses penyidikan ini mungkin tanpa maksud dan tanpa sengaja, satu dari lain hal yang dirasa itu. Intinya, saya minta maaf,” ucap dia.

Kasi Datun Kejari Halbar itu juga dengan nada meluruskan, terkait dengan surat ijin pemeriksan Fahmi Albar, dirinya belum membaca.

“Terkait dengan suratnya dia itu saya juga belum baca, jadi tidak tahu. Cuma ini hanya miskomunikasi saja. Sehingga saya mohon maaf kepada yang bersangkutan saja,” ucapnya, mengakhiri.

Dikesempatan yang sama, Kapala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, membenarkan ada pemeriksaan saksi Fahmi atas dugaan Kasus Pembagunan Talut. Sambung Kajari, dengan menjelaskan, kedatangan massa di kantor Kejari Halbar, sekadar silaturahmi.

“Mereka hanya silaturahmi saja tadi,” terangnya dengan nada santai.

Disinggung soal penilaian Fahmi saat pemeriksaan penyidik terhadap dirinya yang tidak sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). Kajari Halbar dengan singkat menyebut, itu hak Fahmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *