Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPeristiwaTerbaru

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob ” Lako Riha” Polres Halbar

1911
×

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob ” Lako Riha” Polres Halbar

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Tim Resmob ” Lako Riha” dalam Wilayah Tugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik warga Desa Bobo, Kecamatan Jailolo.

Penangkapan pelaku karena tindakan melawan hukum ini, Jumat, 29 Februari 2024. Saat Anggota Tim Resmob Halbar mendapat informasi, pelaku berada di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana menuju ke Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat melalui Kasat Reskrim, AKBP Bakry Sahrudin, kepada sejumlah Wartawan, Sabtu (30/03).

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat  menjelaskan, penangkapan pelaku Curanmor berawal dari adanya laporan pengaduan warga (Korban) dari Desa Bobo, Kecamatan Jailolo ke unit SPKT Polres Halbar sejak tanggal 01 Maret 2024.

Dengan aduan, kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Matic Aarna Hitam dengan Nomor Polisi (NP) “DG 3218 ” saat terparkir di halaman rumah warga tersebut.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kota Ternate ini menjelaskan, dalam laporkan atau aduan warga tersebut telah ditindakluti Polres Halbar untuk melakukan penyelidikan.

” Kejadian kehilangan 1 unit sepeda motor dari pelapor (korban) laporkan ke Polres Halbar sejak tanggal 01 Maret 2024, ” jelas AKBP Bakry.

Dalam tahapan penyelidikan yang selama kurang lebih 1 bulan, Bakry mengatakan, Reskrim melalui Tim Resmob Polres Halbar telah berhasil kantongi informasi terkait kehilangan 1 unit sepeda motor milik warga Desa Bobo, yang sudah dilaporkan ke polres halbar di awal Bulan Maret 2024.

Dan, Oknum yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga halbar tersebut, saat ini berada di Kota Ternate dan rencana akan bertolak ke Kota Bitung, Sulawesi Utara melalui jalur Laut dengan KM Feri.

” Dengan mendapat informasi ini. Personil dari unit Resmob di Polres Halbar langsung diarahkan bergerak menuju ke kota Ternate. Dan akhirnya, pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor telah berhasil dicegat tim Resmob Polres Halbar di Kota Ternate, sebelum ia (pelaku) ke Bitung,” Kata Bakry.

Setelah Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob. Kasat Reskrim AKBP Bakry menjelaskan, pelaku yang diduga telah lakukan tindakan kejahatan dengan  mencuri sepeda motor ini, akhirnya akui perbuatannya. Dan ia (pelaku) juga mengakui bahwa sepeda motor merek Honda Vario milik warga Desa Bobo yang dicuri sudah dijual di Kecamatan Oba Utara (Sofifi) .

” Pelaku mengakui bahwa 1 sepeda motor ia curi itu dijual ke Penadah (AB) beralamat di Desa Oba dengan harga atau nilai jual Rp. 2.000.000,00,” ungkap Perwira 3 balok ini.

Diketahui, Kronologis penangkapan Pelaku Inisial AK alias Sakti di Kota Ternate oleh Tim Resmob “Lako Riha” Polres Halbar, pelaku Curanmor asal Malang ini sempat lakukan perlawanan pada tim “Lako Riha” yang dikomandoi Kanit Resmob, Aipda Hadi Sudarso.

Atas perlawanan itu, Kanit Resmob dengan tegas arahkan personilnya  melakukan tindakan tegas, menembak, pada pelaku dan mengenal bagian betis Kiri satu kali peluru.

Hal tersebut dilakukan untuk membela diri dari ancaman atas perlawanan pelaku yang sudah diatur dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan, hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Dan pada pukul 23.00 Wit, personil Unit Resmob langsung membawa pelaku ke UGD dilakukan pengobatan sebelum  pelaku diboyong ke Mako Polres untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti pelaku yang dapat diamankan Personil “Lako Riha” Tim Resmob Polres Halbar pada penangkapan ini. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario jenis matic warna hitam nomor Polisi “DG 3218 QM”, 1 Handphone (Hp) merek Samsung berwarna hitam.

Serta alat bukti 1 kaos lengan pendek dan 1 buah celana Jens pendek warna biru. Alat bukti tersebut diduga dipakai pelaku saat lakukan pencurian, alat bukti ini ditahan guna melakukan penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim Polres Halbar.

Dalam keterangan Kasat Reskrim juga dapat ungkapan, perbuatan pelaku SK juga diketahui “residivis” atau pernah melakukan tindakan kejahatan yang sama, mencuri 2 (dua) unit sepeda motor di wilayah kerja polres halbar pada tahan 2022. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *