Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Minta SPJ Dana Covid- 19, Martinus: Kami Disperindagkop Tidak Pernah Kelola Dana Covid-19

117
×

Minta SPJ Dana Covid- 19, Martinus: Kami Disperindagkop Tidak Pernah Kelola Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat kembali pertanyakan, pernyataan Kepala Inspektorat Halbar ke Dinas Perindagkop dan UKM terkait meminta pertanggung jawaban SPJ pengelolaan dana Covid 19 tahun 2020.

Pernyataaan dari pihak inspektorat melalui media tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Halbar, Martinus Djawa, Rabu (27/01) sampaikan bahwa hingga sampai saat ini, Disperindagkop dan UKM Halbar tidak pernah keelola anggaran covid-19 di masa Pandemi tahun 2020, walupun itu suda ada permintaan Disperindagkop ke Pemda Halbar.

“Saya merasa kaget dan terkejut atas pernyataan kepala inspektorat Halbar
sala satunya ke dinas perindakop terkait masukan SPJ dalam pengelolaan dana covid 19 yang di anggarkan tahun 2020,” tutur Martinus Djawa.

Mantan Pjs. Bubati Halut ini mengakui bahwa pada masa pandemi covid 19 yang melanda Halbar pada tahun 2020 lalu, Disperindakop sua mengajukan permintaan permohonana untuk pelaku- pelaku usaha di empat pasar yang ada di Halbar.

Dimana, Kata Dia, empat  pasar tersebut, pasar Gufasa di jailolo, pasar Akelamo di Sahu Timur, pasar Tongute Ternate di Ibu, dan pasar Sidangoli Dehe di jailolo Selatan, dan usulan itu juga suda di reviuw oleh pihak inspektorat namun sampai saat ini belum dicairkan.

“Usulan Dinas sudah di reviuw oleh inspektorat, dan selanjutnya di serakan ke dinas keuangan untuk di proses tapi sampai sekarng di tahun 2021 tidak pernahada pencairan,”ungkapnya.

“Kami dari dinas sempat berkordinasi dengan dinas keuangan tapi, mereka dari keuangan beralsan belum bisa di proses karena kondisi keuangan, dan itu kami dinas pahami,”sambungnya.

Mrtinus bilang, terkait permintaan SPJ oleh pihak Inspektorat Halbar, itu suda pernah sekali  mengaudit,  namun dinas perindakop dan UKM sampaikan ke isnpektorat bahwa tidak pernah kelola anggaran tersebut.

“Kami pernah di datangi oleh inspektorat untuk mengaudit dana covid dalam penggunaannya,  tapi kam sampaikan tidak ada dana untuk kegiatan itu ke kami.”

“Saya kaget kalau ada pernyataan dari inspektorat bahwa disperindagkop, UKM adalah salah satu SKPD yang belum memasukan SPJ pengelolaan dana covid 19,”ujarnya.

Martinus juga menegaskan bahwa sampai saat ini Dinas Perindakop Halbar tidak perna menerima dana Covid- 19 dari Pemda untuk kelolah dana, itu berarti Dinas juga tidak akan membuat SPJ dalam pengelolaan.

“Kami sarankan agar pihak inspektorat menyampaikan data yang akurat agar tidak terjadi prespektif negatif di kalangan masyarakat.”

“Untuk Disperindagkop dan UKM tahun 2020 hanya memfasilitasi dana BANPRES untuk pelaku UKM tetapi itu juknis tersendiri yang di kirim oleh Kemenkop dan UKM RI, karena pelaku UKM menerima melalui transfer  langsung dari pusat ke rekeninng pelaku UKM,”tutur Mantan Disperindag Malut, Martinus Djawa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *