Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Kepala DPMTSP Halbar Mengembalikan Fungsi Penetapan Retribusi Izin Ke Masing-Masing OPD

112
×

Kepala DPMTSP Halbar Mengembalikan Fungsi Penetapan Retribusi Izin Ke Masing-Masing OPD

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemda Halmahera Barat, melalui Dinas PMTSP telah mengembalikan fungsi penetapan retribusi perizinan kepada masing-masing dinas. Penetapan ini atas rekomendasi dan pertimbangan teknis pengajuan menerbitkan izin para pelaku usaha.

“Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya menerbitkan, dan tidak lagi menetapkan dan merekomendasi. Semuanya telah dikembalikan ke masing-masing dinas teknis,” ungkap Kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen pada tandaseru.com, Jumat (18/11) lalu.

Samsudin mengatakan, sebelumnya tim teknis ini tidak berfungsi. Padahal peran besar itu ada di DPMPTSP.

“Dan sekarang ini sudah dikembalikan fungsi ke tim teknis yang ditunjuk langsung oleh SKPD masing-masing. Dulu itu tidak seperti itu, kadang kepala dinas yang bertandatangan dan sebenarnya itu berisiko. Seharusnya tim teknis karena mereka ada SK dari bupati. Sekarang ini sudah dikembalikan. Apabila tim teknis ini dia berperan, salah satu target dari tim teknis ini dia juga nanti mengajukan rencana retribusi izin,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP yang baru dilantik ini juga menyampaikan, dari sekarang tim teknis harus mengajukan besaran retribusi masing-masing izin yang melekat di dinas tersebut, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan, Disperkim – DLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Mereka juga yang memiliki kewenangan mengajukan usulan tarif izin. Jadi dia mangajukan dulu kemudian DPMTSP mengajukan perda. Kalau memang perda terlalu lama minimal perbup yang akan didahulukan untuk ada pungutan retribusi. Ini juga dalam skema PAD,” ujarnya.

Samsudin menjelaskan, dalam rapat teknis juga telah dibahas dan dalam waktu dekat ini akan dibicarakan dengan Dinas PUPR karena akan dibuat pemutakhiran data Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena harus dilakukan. Hampir semua masyarakat pada saat membangun tidak memiliki IMB, sementara IMB ini manfaatnya untuk mengajukan pinjaman dan kredit dasarnya itu IMB,” terangnya.

“Kita akan mencoba membantu pemutakhiran data itu, dan juga akan disampaikan pertimbangan dari Pak Bupati. Misalnya apakah Bupati akan memberika edaran diskon untuk masyarakat 50 persen untuk hunian dan 25 persen untuk usaha, sehingga dalam waktu dekat kita akan dapat PAD,” sambung Dino, sapaan Samsudin Senen.

Ia mengungkapkan, apabila pemutakhiran data ini berjalan maka di bidang pelayanan DPMTSP terutama di bagian IMB akan mencapai target.

“Dan selama ini yang tidak berjalan itu di dinas teknis PUPR. Seharusnya kewenangan IMB itu ada di PUPR. Selama ini karena tidak jalan akhirnya Perizinan yang jalan sendiri, yang menetapkan sendiri, turun ke lapangan juga sendiri,” ucap dia.

Ia menambahkan, pengajuan izin IMB tetap di DPMPTSP selanjutnya akan di arahkan ke tim teknis dari PUPR utk melakukan pengecekan lapangan dan menetapkan besaran retribusinya dan dikembalikan ke DPMPTSP untuk menerbitkan IMB dan penetapan pembayaran retribusi untuk disetor pihak pemohon IMB ke bank.

“Setelah sudah cek semua baru dibuat penetapan, kemudian dilakukan pengajuan ke DPMTSP juga untuk diterbitkan izin. Kemudian ada juga yang bisa turun lapangan bersama DPMTSP. Apabila satu izin yang harus melibatkan beberapa SKPD maka harus bersama-sama,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *