Halsel, Relasipublik.Com – Laporan Bendahara Desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) menghantarkan Kepala Desa Koititi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Musli Marasbessy Berahir pada Pencopotan
Sebelumnya, pada hari Rabu (4/11) Bendahara Desa dan BPD Desa Koititi beberkan sejumlah Prahara penyalagunaan Anggaran DD dan ADD yang di lakukan oleh kepala Desa Koititi, Musli Marasabessy Dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD)
Sementara laporan yang dilayangkan ke DPMD Halsel, atas penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DDS ADD) oleh Kades Koititi di tahun 2019-2020 sebesar Rp 576.300.000, Itu pun belum termasuk laporan penyalagunaan anggaran pembinaa dan pemberdayaan
Selain laporang yang dilayangkan ke DPMD Halsel, Bendahara Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga Melayangkan Laporan hasil pengaduan ke Inspektorat, Dan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.
Atas Pengaduan itu, Kepala Inspektorat, Slamet Ak saat di temui Relasipublik, Senin (09/20) menyampaikan bahwa Terkait dengan laporan Pengaduan, bahwa inspektorat sudah meminta DPMD menyurat ke bupati Untuk di berikan sangsi berupa pencopotan Kades Koititi
“Saya sudah sampaikan Pengaduan ini ke DPMD untuk menyurat ke Bupati agar dicopot,” Tandasnya
Selain itu, kata Slamet Untuk Desa Koititi, inspektorat akan menjadwalkan selesai Pemilihan baru di lakukan audit
“Untuk Desa Koititi, di jadwalkan bulan januari baru di lakukan audit,”Pungkas Slamet (Apik)