Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Gaji Pegawai P3K Halbar Terbayar Mulai Bulan Oktober 2023

1658
×

Gaji Pegawai P3K Halbar Terbayar Mulai Bulan Oktober 2023

Sebarkan artikel ini

Jailolo: 187 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Pemkab Halmahera Barat (Halbar) yang baru menerima SK pada Senin 11 September 2023 pertanyakan pembayaran gaji mereka.  Karena terhitung mulai terbayar pada bulan Oktober 2023, bukan pada bulan Juli 2023.

Karena menurut mereka (pagawai), SK Pegawai Guru P3K yng baru diterima, diketahui dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas nomor 824.3/ 175/ 2023, dikeluarkan sejak 10 Juli 2023 oleh Pemkab Halbar, khusus guru, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

” Kami sudah datangi ke Dinas Pendidikan, dan mereka (dinas) bilang, kami punya gaji terbayar dan terhitung mulia pada bulan Oktober 2023 ,”kata salah satu Pegawai Guru P3K Pemkab Halbar, yang tidak mau menyebutkan namanya, Selasa (19/09), kemarin.

Dengan diterima Surat Tugas Perintah Melaksanan Tugas untuk Pegawai P3K, salah satu pegawai guru P3K dengan  pendapat, gaji harus terbayar dihitung mulai dari terbitnya surat tugas sejak Bulan Juli 2023.

” Harusnya gaji kami dibayar sesuai dengan tanggal atau bulan surat tugas kami diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2023. Yang dimana, terbayar itu harus terhitung dari bulan juli 2023. Bagaimana gaji terbayar, terhitung dimulai dari bulan Oktober 2023?.” Tanya pegawai tersebut.

Sementara, Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemkab Halbar saat di konfirmasi, Ia sampaikan gaji pegawai P3K khsus guru yang baru menerima surat tugas bulan ini, gaji mereka mulai berjalan terhitung bulan Oktober 2023.

” Jadi Bulan Juli itu terbit surat tugas. Dan gaji itu terbayar terhitung mulai terima tandatangan kontrak, melalui penyerahan  SK Pegawai P3K ke 187 orang pada awal bulan in dari Pemkab Halbar.  Jadi Bulan Oktober 2023 baru gaji mulai terhitung, terbayar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Halbar Rosberi Uang.

Terpisah, Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad saat dikonfirmasi, Wabup juga sampaikan, pembayaran gaji pegawai P3K terhitung mulai diterima SK dari Pemkab Halbar.

” Jadi Gaji P3K dibayar, terhitung mulai Bulan Oktober 2023. Terhitung Setelah mereka menerima SK pada awal bulan ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *