Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

DPP Tetapakan Ketua DPC- Hanura Halbar, Masa Bakti 2020- 2025

213
×

DPP Tetapakan Ketua DPC- Hanura Halbar, Masa Bakti 2020- 2025

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Dewan Pimipinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah tetapkan masa kepemimpinan, Denny Palar sebagai ketua Dpc- Partai Hanura Halmahera Barat, masa bakti (2020- 2025).

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikelurakan dan ditandatangani langsung oleh ketua DPP Partai Hanura, Dr. Oesman Sapta, bersama Gede Pasek Swardika, selaku Sekjen DPP Partai Hanura, pada 11 Agustus 2020 lalu.

SK kepengurusan DPC- Hanura Halbar bernomor: 390/ B.2/ DPP- HANURA/ VIII/2020. Tentang: Susunan Kepengurusan DPC- Hanura, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara masa bakti 2020- 2025.

Kata Hardi, dalam isi SK yang dikelurkan oleh DPP- Parati Hanura itu telah menunjuk dan mengangkat, Denny Palar sebagai ketua DPC Hanura Halbar pada masa bakti 2020- 2025, disesuaikan berdasarkan dengan Anggaran Dasar Partai Hanura Bab XXII ketentuan khusus pasal 54 ayat 22.

“Dengan ditetapkannya  Surat Keputusan diatas, maka Surat Keputusan DPD partai Hanura Nomor : SKEP/13/DPD-HANURA/MU/X/2016 tentang susunan DPC Hanura Halmahera Barat masa bakti 2015- 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi,”terang Ketua Bapilu DPC- Hanura Halbar, Hardi I Hayun, saat dikonfirmasi, Rabu (04/11).

SK DPP Hanura

Lanjut Hardi, mengutip kata dari ketua DPC- Hanura Halmahera Barat, Denny Palar, bahwa jabatan yang Dia emban saat ini merupakan keputusan dari DPP yang harus dijalankan sesuai AD/ART Partai Hanura

“Jabatan ini ditetapkan langsung oleh DPP, maka wajib bagi seluruh anggota/pengurus Dpc- Hanura Halbar harus tunduk terhadap perintah, dibawah masa kepemimpinan dirinya sebagai ketua DPC- Hanura 2020- 2025,”pungkasnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *