Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Ditetapkan Pemkab, Begini Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1444 H Per Jiwa di Halbar

230
×

Ditetapkan Pemkab, Begini Besaran Nilai Zakat Fitrah Tahun 1444 H Per Jiwa di Halbar

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) resmi menetapkan besaran nominal zakat fitrah tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi Rp 37.500, 00 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus) perjiwa.

Penetapan itu atas menindaklanjuti Surat Kementrian Agama RI, yang ditindaklanjuti pemkab halbar melalui Kemenag Halbar pada dua pekan lalu yang berlangsung di ruang rapat kantor kemenag setempat.

Dan rapat itu dihadiri langsung dari Kakan Kemenag Halbar Drs. H. Hasbullah Tahir, Kasi Bimas Islam Salmin Fomanyira S.Hi, Kepala Peny. Zakat Wakaf Saiful Albaar S.Pdi, Kabag Kesra diwakili oleh Kasubag Kesejahteraan Herlina H. Nurdin SE, yang mewakili Kadisperindagkop Muhammad Nur., Perwakilan MUI, Para Kepala KUA di 8 Kecamatan, Ketua  Baznas, serta  Imam Mesjid Sigilamo. Dan dipimpin oleh Kepala Peny. Zakat Wakaf Saiful Albaar S. Pdi.

Kakan Kemenag Halbar Drs H. Hasbullah sampaikan beberapa hal terkait  mekanisme dan tanggung jawab terhadap penetapan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Halbar.

“Rapat Penetapan Zakat Fitrah berbeda dengan yang lainnya, karena penetapan Zakat Fitrah harus melibatkan unsur/ lembaga terkai untuk memperkuat pengambilan  keputusan. Zakat fitrah diambil dari bahan makanan pokok (beras) yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat setempat berupa beras. Dengan besaran yang telah ditentukan,” kata Kemenag.

Hasbullah bilang, setelah ditetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1444 H melalui SK. Maka diharapkan kepada semua punya kewajiban mensosialisasi besaran nilai zakat fitrah pada umat muslim di halbar.

” kita semua berkewajiban untuk mensosialisasIkan besaran Zakat, dan waktu mengeluarkan zakat fitrah pada masyarakat, melalui KUA dan Mesjid, sehingga informasi mudah diakses dan dapat bermanfaat bagi para wajib Zakat (Muzakki) dan penerima  (Mustahiq),” harap dia.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Kakan Kemenag titipkan pesan pada pengelola Zakat agar pengumpulan dan penyaluran Zakat dilakukan dengan baik melalui  lembaga resmi, seperti UPZ.  Tetapi, harus juga berdasarkan syariat yang ada, sehingga mempermudah dan bermanfaat.

Sekedar Diketahui l, bahwa penetapan zakat fitra dit itu berdasarkan besaran harga makanan bahan pokok, yang disesuiakan dengan penyampaian terkait harga bahan pokok Seperti beras oleh Muhammad Nur Abd Wahab, Perindagkop Halbar. Yang ditemukan harga perkilo masi berfariasi, dari Rp. 11. 000 hingga Rp. 15. 000 dengan merek beras yang berbedah.

Dilanjutkan, selain itu, sesuai laporan dari Kepala KUA se kecamatan Halbar terkai perkembangan terkini harga beras di Kecamatan masing-masing, sepeti kecamatan Loloda, tertinggi Rp. 18.000, dan terendah Rp. 15.000., Kecamatan Ibu Tertinggi  Rp.15.00  dan terendah 14.000, Ibu Selatan, Harga Tertinggi 16.000  dan terendah 15.000, Sahu timur, tertinggi 17.000 dan terendah 14.000, Sahu Tetinggi  15 000, terendah 12.000, Jailolo Timur tetinggi 18.000 dan terendah 16.000, Jailolo selatan, Tertinggi 15 000 dan terendah 14.000 dan Jailolo, tertinggi  Rp.16.000 dan terendah 15.000.

Setelah penyampaian/ laporan dari masing Kecamatan melalui Kepala KUA Kecamatan, telah ditetapkan besaran nilai zakat fitrah melalui rapat tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras rata -rata yaitu  Rp. 15.000 / kilogram dikalikan dengan 2,5 kg beras, maka menjadi nilai sebesar Rp. 37. 500 (tiga puluh tujuh ribu limah ratus) perjiwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *