Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Disahkan DPRD, APBD-P Halbar 2020 Sebesar Rp.1, 059 Triliun

76
×

Disahkan DPRD, APBD-P Halbar 2020 Sebesar Rp.1, 059 Triliun

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyetujui anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 sebesar Rp. 1,059 triliun.

Persetujuan DPRD itu, disahkan saat paripurna pengesahan APBD-P yang dipimpin Ketua DPRD Charles Richard, di ruang paripurna DPRD, Kamis (3/9).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Julice D Baura saat membacakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan APBD-P menyatakan, dari hasil pembahasan RAPBD-P antara Banggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Maka postur APBD Perbahan yang telah dituangakan dalam Perda APBD-P mengalami penurunan, karena sebelumnya pada postur APBD induk, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. Rp. 1.085 triliun (1.085.043.626.800), namun APBD-P berkurang Rp. 25 miliar (2.576.440.000), sehingga total belanja daera yang disetujui oleh DPRD di APBD-P sebesar Rp. 1.059 triliun.

”Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara akomolasi PAD tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 148 miliar (148.220.010.800), sementara lain lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan, karena sebelumnya pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp. 16 miliar (16.123.600.000), kini bertambah Rp. 6.343 miliar (6.343.500.000), sehingga menjadi Rp. 22 miliar (22.467.100.000), dan penambahan pendapatan lain lain terjadi pada pos pendapatan hibah dana bantuan operasional sekolah (bos),” jelasnya.

Julice menambahkan, belanja tidak langsung terjadi penambahan dari Rp 596 miliar (596.118.795.903) menjadi Rp. 641 miliar (641.597.543.963) atau bertambah sebesar Rp. 45 miliar (45.478.748.060). Selain itu, belanja langsung juga mengalami perubahan, sehingga terjadi pengurangan dari Rp. 451 miliar (451.924.830.897) menjadi Rp. 402 miliar (402.199.753.862) atau berkurang Rp. 49 miliar (49.725.077.035).

”Ada juga catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemkab terkait PAD, sehingga rancangan PAD harus yang rasional, dalam menghadapi covid-19,”katanya.

DPRD juga meminta, kepada pemkab agar segera menyelesaikan hutang pihak ke tiga, sehingga program kegitan bisa berjalan dengan baik, karena saat ini pemkab sangat kesulitan dari sisi keuangan.

”Pemkab mempunyai kesulitan dalam menjalankan program, karena keterbatasan anggaran dan masih bergantung pada dana transfer pusat,”tandasnya.

Setelah membacakan keputusan Banggar, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota DPRD, sehingga dari 19 anggota DPRD menyetujuan Perda penetapan APBD-P.

Sidang Paripurna

Sementara Bupati Danny Missy dalam sambutanyanya menyampaikan, menyampaikan terima kasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas anggaran perubahan, sehingga telah ditetapkanya perda APBD perubahan tersebut.

”Seiring ditetapkannya perda APBD perubahan, maka dapat dimanfaatkan betul- betul untuk memajukan daerah yang kita cintai ini,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *