Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Dinsos Halbar Imbau TKSK, Pemdes Cek Data Penerima Bansos Bermasalah

102
×

Dinsos Halbar Imbau TKSK, Pemdes Cek Data Penerima Bansos Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Sejumlah Data KPM Penerimah Bantuan Sosial baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan pangan Nontunai (program sembako) tahun 2021 berkurang dari Kuota penerimaan bantuan sebelumnya pada tahun 2020.

Pasalnya beberapa PKM penerima bantuan sosial melalui data kependudukan di anggap tidak Valid.
Hal itu disampikan langsung Oleh Dinas Sosial lewat kepala Bidang (Kabid) Bina Sosial Dan Ksera Asrawi Basra.

Menurut Asrawi, Rekomendasi Data bayar yang Rilis Oleh pemerintah pusat lewat kementrian sosial RI untuk program BPNT atau program sembako pada awal tahun 2021 sebanyak 6849 PKM dan berkurang Cukup Signifikan sekitar 2000 lebih dari penerima bantuan tahun 2020 sebanyak 9782.

Asrawi pun menjelaskan, pengurangan secara Signifikan itu, bukan kebjikan daerah maupun unsur lainnya, namun hasil olah data yang di lakukan oleh Kementrian Sosial pusat menemukan kenjanggalan dalam data kependudukan KPM.

“KPM yang dikeluarkan itu bukan maunya Dinas Sosial, Pemdes dan pendamping tetapi dari hasil olah data di Kemensos yang menemukan Data kependudukan KPM nya yang kemudian dianggap bermasalah soal kependudukan,” paparnya.

Meski demikian, pihak Dinas Sosial Halmahera barat menghimbau TKSK serta pemerintah desa agar penginputan perbaikan data pelaku penerima tahun sebelumnya lewat sistem.

“Kepada para pendamping TKSK bersama pemdes lewat operatornya agar segera melakukan penginputan perbaikan data kependudukan KPM yang sebelumnya dinyatakan sebagai penerima Bantuan di aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) Kementrian Sosial,”pintah Awi sapaan akrabnya.

Lanjut Dia, Untuk mengatahui pelaku yang layak dalam DTKS, sudah tentuh secara sistim akan di pantau oleh kementrian sosial melalui operrator.
Secara periodik / berkala, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

“SIKS NG adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial di masyarakat. Operator SIKS- NG ada sampai di tingkat desa hingga Kabupaten. Namun Operator SIKS-NG tidak bisa bekerja sendiri. Mereka bekerja berdasarkan hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Jadi kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak desa / kelurahan dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di desa tersebut. Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya tepat sasaran. Sebaliknya, jika DTKS di wilayah tersebut tidak pernah dimutakhirkan maka bisa dipastikan penerima bantuan sosialnya orang-orang itu saja,”Jelasnya.

“Sementara, syarat untuk masuk dalam kategori DTKS adalah,masyrakat dalam ketegori miskin,yang mana melakukan pengusulan di setiap desa,” sambung Awi.

Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya masih tergolong Pra Sejahtera (miskin), masyarakat bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Pemerintah Desa supaya bisa dimasukkan dalam DTKS.

Langkah ini disebut dengan MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI atau disingkat dengan istilah MPM. Usulan ini akan ditampung dan akan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Desa, hasilnya bisa diterima atau ditolak.

Ini merupakan kewenangan mereka karena yang tahu persis keadaan warganya adalah mereka. Hasil Musyawarah Desa / Kelurahan ini akan disampaikan ke Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan Verifikasi.

“Jika hasinya menyatakan warga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka usulan tersebut diterima dan datanya akan dikirim oleh masing – masing Kabupaten / Kota ke Kementrian Sosial,”ungkapnya.

Lebih lanjut Arsawi mengatakan,pelaku yang masuk dalam DTKS itu tidak semena mena masuk mendapat bantuan Sosial sebab di ukur dari tingkat kemiskinan warga,tingkat kemiskinan daerah,tingkat kepadatan kemiskinan daerah serta tersedia Kuota penerima yang terbatas.

Ditambahkan, terkait beberapa Poin bantuan,Masyarakat di minta untuk mengontrol pelaku penriman bantuan kemasing-masing desa untuk memastikan bahwa,pelaku Penerimah Bantuan Sosial benar-benar masuk dalam kategori penerima.

“Masyarakat harus melakukan kontrol sosial terhadap program bantuan sosial yang ada di desa/kelurahannya.”

“Jika ditemukan ada warga yang sudah sejahtera namun masih mendapatkan bantuan sosial maka segera laporkan ke pihak Pemerintah Desa dan minta mereka untuk melakukan pemutakhiran DTKS nya. Jadi bukan dengan ikut – ikutan minta dimasukkan dalam DTKS supaya dapat bantuan sosial,”pintanya Awi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *