Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPeristiwaTerbaru

Dinilai Tidak Profesional, Panitia Cakades Kabupaten Halbar Diadukan

521
×

Dinilai Tidak Profesional, Panitia Cakades Kabupaten Halbar Diadukan

Sebarkan artikel ini

JAILOLO: Tahapan Bakal Calon Kepala Desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat (halbar) tahun 2022 dinilai belum dapat berjalan lurus. Karena dalam tahapan bacalon tidak mengacu pada Peraturan Bupati (perbup) yang sudah ditetapkan.

Seperti diterapkan Panitia Kabupaten pada tahapan bakal Calon di Desa Linggua, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat.

Disampaikan Fransiskus Sakalati, Jumat (09/07), bahwa Panita Kabupaten tidak profesional karena loloskan Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan gugur atas putusan panitia desa dalam tahapan seleksi berkas

Hal tersebut, Frasiskus menilai panitia Kabupaten telah melanggar peraturan, sebab bekerja tidak mengacu pada hasil penetapan dari panitia desa.

” Padahal, dalam penetapan panitia desa pada 5 Juli lalu, terkait Hasil Keabsahan Administrasi Bakal Cakades, dari 5 bakal calon, dua bakal calon dinyatakan tidak lolos berkas,” kata Frans, disapa Fransiskus Sakalati. Melanjutkan, Bakal Calon tidak kolos yakni Oskar Sakalati dan Nelson Guratji.

Berita Acara Dari Panitia Cakades Desa Linggau

Frans bilang, untuk tiga bakal cakades yang dapat diputuskan lolos berkas oleh Panitia di Desa, kata dia, Balon Kades atas nama Fransiskus Sakalati, Joni Bobane dan Marsius Sungi, dan diantara dua balon lainya dinyatakan gugur.

” Dalam berita acara penetapan itu juga telah ditandatangani langsung oleh 5 (lima) orang anggota panitia Pilkades di desa setempat, maupun panwasdes,” tutur dia.

” Jadi dua orang Bakal Calon itu, dinyatakan tidak lolos (gugur). Kenapa panitia kabupaten mengiyakan dua orang yang gugur itu ikut uji kompetensi pada berapa hari lalu?.” Lanjutnya, dengan nada Tanya ke Panita Kabupaten.

Surat Panwasdes Desa Linggua ke Pihak Kecamatan Loloda.

Dirinya mengatakan, Panitia Kabupaten seharusnya bekerja mengacu pada Perbup nomor 43 Tahun 2022, tentang Tugas dan Wewenang Panitia di Desa.

” Karena Perbup tersebut harus menjadi sandaran, keabsahan dari Panitia Kabupaten. Karena dalam perbup, telah mengatur dan berikan ruang untuk panitia desa,” ucap dia.

Tambahnya, bahwa dalam perbup menjelaskan, yang menetapkan bakal calon menjadi bakal calon tetap itu panitia desa, bukan panitia kecamatan dan panitia kabupaten.

Dinilai Panitia Kabupaten abaikan Perbup, Frans bersama Bakal Cakades akan segera tindaklanjuti ke Bupati Halbar dan mengadukan Panitia Kabupaten. Hal ini, ditegaskan untuk kembali disesuaikan dengan keputusan awal, dari panitia desa pada 5 Juli lalu.

Sementara, Kadis PMD Halbar, Markus Saleki, saat dikonfirmasi melalui via Whats App, belum dapat berikan tanggapan hingga berita ini dipublish. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *