Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Dinilai Gagal, Komisi I DPRD Warning DPM-PD Halbar

112
×

Dinilai Gagal, Komisi I DPRD Warning DPM-PD Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Komis I (satu ) memberikan warning kepada DPM-PD Halmahera Barat (Halbar) karena dinilai gagal melakukan tugas dan fungsi.

Kegagalan yang dilihat oleh Ketua Komisi I pada kerja DPM-PD Halbar, mulai dari tingkat penyelewengan DD, Kebijakan dan masa waktu kerja PJ Kepala Desa (Kades), dan lambat tindaklanjuti rekomedasi dari Komisi I DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi katakan bahwa seperti rekomendasi pemberhentian Kades oleh DPRD ke Pemda Halbar dan sampai saat ini tidak ada hasilnya.

” Sala satunya seperti maslah Kades Desa Kuripasai, Kami Komisi I suda rekomendasi ke Bupati untuk dapat berhentikan kades karena atas dasar penyalagunaan DD sesuai dalam LHP. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan oleh Dinas Tehnis,” ungkap Joko Ahadi, Jumat (30/07), usai dari RDP bersama DPM-PD dan Inspektorat Halbar.

Selanjutnya, Dirinya juga sampaikan bahwa DPM-PD dalam hal membina PJ Kades juga belum maksimal, hal ini dilihat dari kelalaian kebijakan sala satu PJ Kades yang menabrak regulasi sehingga lakukan perombakan kaur.

” Kami komisi I memberikan warning kepada Dinas teknis (DPMPD) dalam membina perangkat, dan terutama ke pejabat kepala desa yang lakukan perombakan struktur desa dimana kaur dan sekdes. Ini fatal,” katanya.

” Karena dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Pejabat Kades tidak bisa gati atau rombak kaurnya, tapi yang terjadi bebrapa hari kemarin ada PJ Kades berani ganti kaurnya. Seperti yang terjadi di Desa Tobaol,” lanjut Joko.

Atas persoalan tersebut, Anggota DPRD Fraksi Golkar bilang, dalam waktu dekat Komisi I mengundang secara tertulis pejabat Desa Tobaol bersamaan dengan pejabat-pejabat Kades lainnya.

” Kami akan akan mengundang pejabat kades desa Tobaol mintai penjelasan, saat hadir bersamaan dengan PJ lainnya. Ini memberikan warning bagi seluruh PJ kepala desa yang di SK kan oleh Bupati,” ujar Joko.

Dia juga meminta kepada Bupati, Jika kehadiran Pejabat kepala Desa dapat menciptakan gaduh kepas masyarakat Desa, agar dapat segera diberhentikan.

” Kalau kehadiran pejabat kades cuma buat gadu dan konflik pada warga di Desa, kami minta kepada Bupati jangan lagi angkat pejabat seperi itu,” pinta Joko.

Joko menambahkan bahwa, adapun persoalan terkait waktu menjabat Pj Kades, ungkap Joko telah ditemukan masa PJ melewati batas waktu yang sudah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014, hanya selama 6 bulan.

” Pantauan Kami Komisi I selama ini, sebagian besar PJ kades menjabat melewati batas waktu dari 6 bulan, adapun dua tahun, ada sampe tiga tahun, dan sudah terjadi lama di Halbar. Padahal waktu PJ yang diatur dalam regulasi itu hanya 6 bulan. Hal seperti ini suda sharusnya di benahi,” tandasnya.

Selain itu, Joko juga jelaskan bahwa acuan kegagalan DPM-PD itu dilihat dari pengelolaan DD dilakukan Pemdes, karena selama ini selalu terjadi persoalan terkait dugaan penyelewengan DD oleh Pemdes, hal ini karena lemahnya pembinaan oleh Dinas terkait ke Pemdes.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *