Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwisataTerbaru

Pariwisata Halbar Resmi Memiliki Perda

169
×

Pariwisata Halbar Resmi Memiliki Perda

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Resmi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah diparipurnakan oleh DPRD Halbar.

Selanjutnya, Pemerintah Daeah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat bakal membentuk Peraturan Bupati terkait Dana Bagi hasil wisata.

Hal itu diungkapkan oleh Kadis Pariwisata (Kadispar) Halbar Fenny Kiat saat ditemui usai mengikuti Paripurna Pengesahan Ranperda Kepariwisataan Kamis (29/07) kemarin..

Fenny menyebutkan setelah Perda Kepariwisataan terbentuk, maka Pemkab Halbar bakal buat Peraturan Bupati (Perbup) untuk persentase bagi hasil wisata dari pengelola, dan juga Pemkab yang disetor langsung untuk kontribusi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan Perda tersebut nanti dilihat aturan aturunan dengan memakai Perbup,” terangnya.

Disebutkan, untuk dana bagi hasil nanti berlaku bagi Pariwisata Rapa Pelangi Bobanehena dan juga Wisata mangrove Gamtala Kecamatan Jailolo yang aset serta lahannya telah dibebaskan oleh Pemda.

“Sementara untuk Wisata Lapasi itu belum bisa karena kepemilikan lahannya dari Desa,” ujarnya

Menurutnya selama ini belum ada regulasi jadi belum ada bagi hasil untuk PAD.

“Kalau untuk Bobanehena dihitung secara keseluruhan terkait pendapatan nanti dari hasil persentase biasanya  rata-rata itu pengelolanya dapat 70 persen dan Pemkab ambil 30 persen untuk PAD,” jelasnya

Fenny juga mengatakan diwisata juga ada pekerja yang harus diberikan honornya dan juga biaya perawatan serta inovasi objek foto, sehingga pihak pengelola harus dapat 70 persen lebih besar dari Pemda.

Ia menyebutkan, untuk wisata dengan kepemilikan pribadi yang saat ini baru merintis, nanti untuk pengembangan kedepan sudah ada kemajuan, semisalnya sudah ada tempat nginap yang disewakan maka tetap kena pajak dan retribusi, tapi untuk bagi hasil menurutnya tidak ada karena merupakan kepemilikan pribadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *