Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Begini Penjelasan Ketua Pansus Terkait Penelusuran LKPJ Bupati Halbar

357
×

Begini Penjelasan Ketua Pansus Terkait Penelusuran LKPJ Bupati Halbar

Sebarkan artikel ini

Jailolo; Pembentukan Tim Pansus DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) atas penelusuran LKPJ Bupati James tahun 2022 sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pembangunan di Daerah ini. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pansus DPRD, Sofyan Kasim.

Sofyan Kasim sampaikan, pembentukan Tim Pansus DPRD telah dibenarkan dalam regulasi melalui Permendagri 18, PP 13 dan Tata Tertib DPRD yang ditindaklanjuti melalui Fraksi-Fraksi di DPRD Halba.

Lanjut dia, dan hasil keputusan dari Fraksi-Fraksi diajukan ke pimpinan DPRD dilakukan putuskan melalui Rapat Bamus. Selanjutnya, diparipurnakan oleh DPRD Halbar.

Anggota DPRD Halbar dari Fraksi PDIP ini menjelaskan, pembentukan tim pensus oleh DPRD Halbar sebagai bentuk meningkatkan kerja pengawasan DPRD atas pelaksanaan pembangunan dilakukan Pemda Halbar.

” LKPJ setiap tahun dilakukan pembahasan. Saat Bupati masukan kita bahas di Internal melalui masing-masing komisi dengan mitra kerja. Tetapi untuk LKPJ tahun 2022, kita (DPRD) coba naik satu tingkat yaitu pembentukan pansus. Dan baru kali ini kita DPRD bentuk Pasnsus ini untuk penelusuran LKPJ Bupati tahun 2022,” kata Sofyan Kasim, usai dari RDP bersama sejumlah OPD dalam mengelola Dana PEN, Kamis (13/04) kemarin, di Kantor DPRD Halbar.

Dikatakan juga, dengan pembentukan tim Pansus oleh DPRD Halbar, bukan karena ada kesalahan Pemda. Tetapi selaku DPRD memiliki hak pengawasan pembangunan tahun 2022 yang tertuang dalam dokumen LKPJ Bupati tersebut.

” Jadi ini bukan sesuatu yg luar biasa, begitu. Cuma memang jelas halbar baru kali ini, dan semua merasa bahwa ada sesuatu bahwa Pemda itu ada salah. Padahal sesungguhnya tidak,” katanya.

” Regulasi yang diatur dalam Permendagri 18, PP 13 dan tata tertib DPRD yang didalam, mengisyaratkan ketentuan pansus. Dan saat ini pansus Masi bekerja tapi polemik diluar sudah jalan. Padhal, sesungguhnya kan, pansus ini, seperti dengan alat kelengkapan lain,” ucap Anggota DPRD Halbar 2 Periode itu.

Sofyan bilang, kerja tim Pansus DPRD Halbar atas penelusuran Pembanguan dalam LKPJ Bupati Tahun 2022, juga butuh dukungan atau kontrol dari masyarkat.

” Kami juga butuh dukungan warga, bagaimana kami di kontrol supaya pansus ini berkerja sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” harap Sof, disapa Sofyan.

Ditanya terkait 19 poin dugaan masalah di temukan Tim Pansus dalam LKPJ Bupati tahun 2022?. Dikatakan Sof, dugaan terkait “administrasi”, hutang pihak ketiga, dan Dana PEN”.

” Untuk item pada 19 poin dalam DM tim Pasnsus. Secara garis besar dari 19 poin itu sebagian menyangkut dengan ‘administrasi’ yang tergambar dalam LKPJ. Selanjutnya, hutang pihak ketiga, soal pergeseran, dan pinjaman dana PEN,” ungkap dia.

” Pada RDP, kami minta dokumen  tahun 2022 oleh sejumlah OPD. Untuk tim pansus telusuri pembanguan fisik di lapangan. Seperti Dinas PU, Perkim -LH, Dinas Pariwisata maupun Pihak RSUD atau Dianas yang kelola Dana PEN,” sambung dia.

Diakhir wawancara, Ketua Pansus sampaikan, DPRD maupun Pemda tidak harus saling salahkan. Sebab yang berhak berikan penilaian atas temuan kerugian negara dalam LKPJ itu dari BPK, atau ranah hukum. Bukan Pansus.

” Kita (Pansus) hanya menelusuri dari sisi administrasi. Dan sebentar nanti, dari hasil penelusuran LKPJ melahirkan rekomendasi. Tetapi dalam rangka perbaikan manajemen daerah ini, paling utama seperti tertib administrasi. Yang jelas, DPRD dan Pemkab adalah bagian dari pemerintahan Daerah ini dengan tujuan untuk kemajuan daerah. Karena kami bermitra,” pungkas ketua Tim Pansus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *