Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Bawaslu Halbar Gandeng Kepolisian Penertiban APH APK Pemilu 2024

804
×

Bawaslu Halbar Gandeng Kepolisian Penertiban APH APK Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mulai masuk pada tahapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Bakal Calon Anggota Legislatif Pusat sampai Kabupaten, serta Bakal Calon Presiden dan Wapres RI yang dilaksanakan pada 14 Februari, tahun depan.

Tahapan penertiban yang mulai dilakukan secara mandiri pada 31-01 Oktober 2023, sebelum dilakukan penertiban dari Pihak Bawalsu Halbar, bersama Kepolisian Halbar, dan KPUD Halbar, pada 02 November 2023.

Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimrot Lasa sampaikan, pemasangan APS atau APK sebelum jadwal kampanye dapat melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 serta berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) tentang penertiban APS dan APK untuk Kabupaten Halmahera Barat.

” Kami, Bawaslu menerima edaran terkait penertiban APS dan APK dari Bawaslu RI dan Bawaslu Malut. Jadi hari ini, kami melakukan rapat Koordinasi stakeholder bersama Pengurus Partai Politik di Halbar, Kepolisian Polres Halbar, Kesbangpol Pemkab Halbar dan KPUD Halbar. Rapat ini menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI dan Malut,” Kata Ketua Nimrot di Rakor, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Halbar, Selasa (30/10)

Nimrot bilang, tugas pengawasan dari penyelenggaran yakni Bawaslu, dijalankan sesuai amanat, pada PKPU nomor 15 Tahun 2023, tentang tahapan jadwal kampanye Pemilu 2024.

Sementara, Bawaslu Halbar melalui Kordiv Devisi Hukum, Pencegahan dan Parmas, Helni Rosiana Amo ungkapkan, hasil laporan pengawasan panwascam APH dan APK di masing-masing wilayah, Paling banyak terpajang berada di 2 Wilayah dari 9 Kecamatan di Halbar.

” Sesuai hasil laporan dari Panwascam. Banyak APS dan APK terpajang di berbagai desa di semua kecamatan. Namun terbanyak itu berada di Wilayah Jailolo dan Jailolo Selatan. Jadi penertiban ini dilakukan secara serentak di semua 9 Kecamatan, mulai pada tanggal 02 November 2023,” tutur Heni dengan sapaan Helni, didampingi Kordiv Penindakan Bawaslu Halbar, Sarmin.

Rapat Koordinasi Bawaslu Halbar itu, lanjut Heni, sekaligus dengan melakukan penandatangan berita acara penertiban APS dan APK oleh Bawalsu Halbar, dengan Pengurus Parpol.

Tiga poin yang dicantumkan dalam berita acara. Kata Heni, Poin Pertama, partai politik tingkat kabupaten agar Penertiban Alat praga Sosialisasi atau alat praga kampanye sejak tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2023, yang dijadwalkan penertiban secara mandiri.

Ke Dua, apabila sampai tanggal 1 November 2023 menurunkan APS atau APK partai politik secara mandiri, maka di tanggal 2 november 2023 dari pihak kepolisian dan satpol PP yang akan menertibkan APS dan APK, dan

Poin Ke Tiga, Partai Politik tingkat kabupaten akan memasang APK kembali pada tanggal 28 November 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *