Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Yakin Gaji 14 Terbayar, Dasril : Pemkab Halbar Jangan Buat ‘Gaduh’ ke ASN

637
×

Yakin Gaji 14 Terbayar, Dasril : Pemkab Halbar Jangan Buat ‘Gaduh’ ke ASN

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Dasril Hi. Usman meminta ke Pemkab setempat jangan buat gaduh melalui pernyataan  atas pembayaran gaji 14 ASN pada bulan April mendatang.

Persoalan seperti itu, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN), seharunya tidak menjadi polemik di dilingkup Pemkab Halbar, seharunya pemkab menetralisir suasana kebatinan “ASN” yang saat ini jelang ibadah puasa, ramadhan 1444 H.

” Peryataan seperti itu tentu akan sangat mengganggu pikiran dan kerja-kerja ASN  Pemkab Halbar dalam bulan ramadhan ini ,” Kata Dasril melalui rilis resminya, Jumat (31/03).

Dasril bilang seharunya menjadi fokus Pemkab Halbar adalah menjaga stability anggaran sehingga apa yang menjadi hak penerima THR atau gaji 14 di bulan April, dan juga Gaji 13 pada bulan Juni 2023  dapat terealisasi sesuai dengan amanat PP no.15 tahun 2023 yang mengatur tentang jumlah pemberian tunjangan hari raya melalui Gaji 14 dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2023.

Dan terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Halbar yang tercatat, disampikan Dasril sebanyak 475.330.173.000 rupiah, terdiri dari DAU yang sudah diperuntukan penggunaan 126.412.107.000 rupiah dan yang belum ditentukan penggunaannya 348.918.066.000 Rupiah, maka perhitungan Transfer Ke Daerah (TKD) berkisar di angka  29.076.505.500 rupiah berjalan selama tiga bulan, sehingga di bulan empat atau April tahun ini  diproyeksikan Dasril, pembayaran THR akan dapat terealisasi karena sudah diperhitungkan ke dalam batang tubuh APBD 2023.

“Maka dari itu, Saya meyakini bahwa penerima hak THR akan ada harapan di Pra lebaran nanti. Terkecuali sejak awal Pemerintah salah penerjemahan model pengelolaan keuangan daerah,” tandas dia.

Sekedar di ketahui, sebelumnya melalui media ini, atas pernyataan Pemkab melalui Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, dengan harapan yang sama bahwa gaji 14 tetap akan dapat dibayar pada bulan April, sebelum 10 hari jelang hari raya Idul Fitri,  disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Optimis pemkab bisa terbayar, Karan disampaikan orang nomor dua Pemkab halbar itu, bahwa dari Bulan Januari 2023 lalu, Pemkab Halbar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan berbagai skema saving dana transfer DAU dari Januari sampai pada Maret, dan pada Kebijakan Fisikal lainnya.

Saving dana itu, diantisipasi pemkab melalui Badan Keuangan Daerah guna dapat mencukupi kekurangan dana yang  diharapkan dari Transfer DAU dan PAD. Pernyataan itu, Wabup tersebut, menanggapi apa yang disampaikan Waka II DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *