Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratTerbaru

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Empat Belum Dicairkan Pemda Halbar

131
×

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Empat Belum Dicairkan Pemda Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat (DPRD Halbar) menyoroti terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan empat, tahun 2020 yang belum dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang, kepada sejumlah wartawan, Selasa 20 Desember 2020 lalu.

Menurut Atus, terkait dengan hak – hak Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Halbar terutama hak – hak guru dan kepala Desa tidak boleh terbawah dalam utang di tahun berikutnya.

“Jadi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan empat tahun ini (2020) yang belum dibayar agar secapat dibayar,” ungkapnya.

Sehingga tunjangan ASN terutama guru tahun 2020 ini tidak terbawa atau menjadi utang bawaan Pemda Halbar di tahun 2021 mendatang.

“Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Halbar agar secepatnya memproses tunjangan sertifikasi guru triwulan akhir tersebut,” katanya.

Atus Sandiang

Politisi Gerindra Halbar menyayangkan dengan Diknas Halbar kenapa belum membayar tunjangan sertifikasi guru- guru di Halbar.

“Seharusnya pihak Diknas harus mengambil langkah paling lambat dalam Minggu ini untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan empat tersebut, saya khawatir hak – hak guru ini akan menjadi utang bawaan di Tahun 2021,” tandasnya.

Terpisah, Sekertaris Diknas Halbar, Marten Manuti, Rabu (23/12) sampaikan bahwa terkait dengan hak – hak khusus guru, seperti, TPG, tunjangan daerah terpencil (Dacil) dan Tambah penghasilan, itu terjadi di seluruh wilayah khususnya triwulan empat.

Marten Manuti.

“Dan saat ini kita hanya akan memproses hak- hak guru yang di triwulan tiga yang masih nunggak,” ungkapnya.

Jadi, yang diharapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Halbar menyangkut hak – hak guru khususnya TPG triwulan empat dibayarkan pada tahun ini sehingga tidak menjadi utang bawaan di 2021, itu tidak mungkin.

“Karena dari hasil koordinasi kami dengan kementrian Pendidikan, belum bisa dibayarkan pada tahun ini,” jelas Marten.

Bahkan mereka, (Kementerian) menyarankan, kalau Pemda setempat mampu untuk membayar silahkan dibayarkan walaupun sebulan, tetapi tidak sanggup nanti dibayarkan pada tahun depan, yakni paling lambat di bulan Februari 2021 mendatang.

” Untuk itu, saya ingin menyampaikan menyangkut hak khusus guru seperti TPG triwulan empat belum bisa kami bayarkan pada tahun ini dan akan menjadi utang bawaan di tahun 2021,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *