Jailolo: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Halmahera Barat (Halbar) mulai dicairkan kemarin, Rabu 27 Maret 2024.
“Jadi mulai Hari Rabu kemarin THR Hari Raya Idul Fitri bagi PNS di Pemkab Halbar mulai dicairkan BKAD melalui masing-masing rekening PNS” ujar Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halbar, Sonya Mail, Kamis (28/03).
Sonya Mail menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN, dengan jumlah masing masing sesuai dengan gaji per bulannya dengan total anggaran yang disediakan Rp 17 Miliar.
” Untuk jumlah besarnya THR sesuai dengan gaji PNS masing-masing. Jadi total jumlah untuk keseluruhan anggaran Rp 17 Miliar,” ungkapnya.
Dengan pencairan THR ini, Mantan Sekretaris Dinas Perizinan Pemkab Halbar ini harapkan, para pegawai bagi umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira serta PNS dapat memacu semangat kerja.
” Saya harap setelah pencairan THR ini bisa menambah semangat kerja para ASN di lingkungan Pemkab Halbar,” harap Kepala BKAD Halbar. (*