Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Setelah Penetapan KPU, Mifta: Pekan Depan Usulan SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halbar

99
×

Setelah Penetapan KPU, Mifta: Pekan Depan Usulan SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halbar

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat Berencana menggelar sidang penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat pada Sabtu 20 Februari 2021.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Halbar Miftahuddin Yusup saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhastApp, Kamis (18/02).

“Rencana hari Sabtu siang dilaksanakan penetapan pemenang Paslon Bupati dan wakil bupati Halbar ,”cetus Miftahudin Yusup.

Miftahudin bilang, setelah melakukan pleno penetapan, maka KPU akan lakukan usulan agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halbar terpilih ke Gubernur Maluku Utara.

“Insya Allah pada Senin 22 Februari 2021 lngsung dilakukan Usulan pelantikan ke Gubernur, setelah paripurna di DPR Halbar. Sebab, mengacu pada surat dari Mendagri ke Gubernur dengan nomor: 131/ 966/ OTDA, dengan hal Pelantikan Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil walikota,“jelasnya.

“Dan  bagi daerah yang sudah dibacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada 15 hingga 17 Februari 2021, sudah harus dilantik pada Minggu ketiga bulan Februari,”terang Mifta, sapaan akrabnya.

Mifta, yang juga mantan koordinator devisi HPP bawaslu Halbar ini, katakan bahwa pihaknya bakal mengundang empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung saat Pilkada kemarin pada pleno penetapan nanti.

“Selain keempat paslon yang di undang nanti, kami juga akan mengundang Forkopimda Halbar beserta pimpinan partai politik se- Halbar,”ungkapnya.

Miftah menambahkan, tamu yang bakal di undang pada Pleno nanti itu terbatas. Mengingat karean saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka dalam pelaksanaanya pentepan tetap mengacu pada protokol kesehatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *