Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Sejumlah Poin Temuan Tim Pansus Pada LKPJ Pemkab Halbar 2022 Dinilai Sudah Selesai 

1328
×

Sejumlah Poin Temuan Tim Pansus Pada LKPJ Pemkab Halbar 2022 Dinilai Sudah Selesai 

Sebarkan artikel ini

Jailolo; Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Halmahera Barat (Halbar) sampaikan dugaan masalah yang termuat pada beberapa poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 yang ditemukan tim pansus dalam LKPJ Bupati dinilai sudah Selesai.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Tim Pansus DPRD Halbar Hardi Hayun di beberapa hari lalu, seusai dari rapat pembahasan bersama Pemda dihadiri Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat dan Direktur PDAM Halbar yang berlangsung di Ruang Banggar Gedung DPRD Halbar.

Hardi Hayun sampaikan, setelah tim pansus LKPJ terbentuk untuk menelusuri LKPJ Bupati tahun 2022. Dan Untuk Pengelolaan Keuangan Daerah, Kata Hardi, ditemukan tim pansus pada beberapa poin diduga bermasalah dalam pengelolan keuangan tahun 2022.

Namun, apa yang disampaikan Kepala BPKAD Halbar Chuzaemah Djauhar dalam rapat pembahasan bersama Tim Pasnsus, ia menjelaskan 6 poin yang menjadi kendala pada APBD Perubahan tahun 2022, dalam dugaan temuan Tim Pansus DPRD Halbar.

” Intinya, rapat pembahasan pansus LKPJ bersama dengan Pemda, yang ditunggu adalah penjelasan Kaban BPKAD. Karena ada terdapat 6 poin itu menyangkut dengan pengelolan keuangan. Dan ternyata terjawab sudah, tidak ada maslah setelah keterangan dari Kepala BPKAD dalam rapat ini,” jelas Wakil Ketua Tim Pasnsus DPRD Halbar.

Hardi juga menjelaskan apa yang dijelaskan kepala BPKAD Halbar, bahwa pergeseran anggaran 6 (enam) kali dalam APBD Pemkab 2022 itu sudah termuat dalam APBD Perubahan. Namun hal itu mendapat penolakan Pemerintah Provinsi Malut saat Evaluasi, karena alasan terkait keterlambatan waktu pengajuan, sehingga lahirlah Peraturan Kepala Daerah atau PERKADA Pergeseran.

“Jadi pergeseran anggaran sebanyak enam kali di APBD 2022 itu sudah termuat di dalam APBD perubahan. Hanya saja batas waktu pengajuan itu diberikan oleh aturan.  sehingga dengan alasan batas waktu itulah, maka pemprov tidak menyetujui pengajuan itu, karena sudah melewati batas waktu atau dikatakan saja terlambat. Sehingga lahirlah PERKADA Pergeseran. Jadi tidak ada Masalah, dan berapa poin dalan dugaan itu semua sudah tuntas,” kata Anggota DPRD dari Partai Hanura ini.

Anggota DPRD Halbar Komisi III (tiga) ini bilang, ujung dari ini, tim Pansus DPRD Halbar di sisa waktu sebelum Rapat Paripurna akan menjadwalkan pertemuan dengan Ketua TAPD Pemkab dalam hal ini Saudara SEKDA, untuk meminta penjelasan tambahan.

Dan selanjutnya, tim Pansus juga akan membahas poin-poin yang masuk dalam rekomendasi Pansus dalam LKPJ tahun 2022 bersama Tim Asistensi.

” Karena penyusunan itu semua tim TAPD. Sehingga perlu dilibatkan juga Ketua Tim TPAD, dalam hal ini Sekretaris Daerah Syahril Abd Rajak,” tutur Hardi.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Chuzaemah Djauhar menjelaskan, melalui rapat pembahasan yang disampaikan tim pansus, dirinya selaku kepala BPKAD sudah menjelaskan melalui rapat pembahasan LKPJ Bupati 2022 terkait dengan 6 poin yang dalam pengelolan keuangan daerah dalam LKPJ tahun 2022 yang diduga bermasalah.

” Sudah kami sampaikan, dan nanti lahirlah satu dokumen atau rekomendasi LKPJ dari pansus. Pastinya Pemda melalui Kepala BPKAD siap berikan jawaban terkait dengan Pengelolan Keuangan,” tandas Kepala BPKAD Halbar Chuzaemah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *