Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Proses Lelang Ulang Jalan Guaeria Sudah Sesuai Prosedur

139
×

Proses Lelang Ulang Jalan Guaeria Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Halbar, Muhammad Jain mengatakan proses lelang ulang pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo senilai Rp. 3,2 Miliyar sudah sesuai ketentuan.

Pasalnya, kata dia, permintaan lelang ulang tersebut diajukan oleh Dinas PU Halbar sebagai pemilik paket pekerjaan.

“Tugas kami hanya melakukan lelang, atas permintaan pemilik barang (pekerjaan,red) yaitu Dinas PU,”katanya, saat di temui di kantor Bupati, kamis (02/09).

Proses lelang ulang pekerjaan tersebut menuai polemic di DPRD Halbar, karena dinilai menyalahi prosedur.  Atas polemik itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Halmahera Barat Abubakar A. Radjak angkat bicara.

Menurutnya, keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU membatalkan rekanan PT. Tugu Utama Sejati (PT. TUS) atas pekerjaan sirtu  jalan Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo dan mengajukan lelang ulang ke ULP juga sudah sesuai aturan.

Sebab, pembatalan PT. TUS dalam pekerjaan dengan nilai pagu Rp. 3,2 Miliyar tersebut, setelah melalui Audit Pengasawan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Halbar yang diajukan oleh ULP.

“Kami lakukan pemutusan kontrak dan melakukan lelang ulang atas rekomendasi Inspektorat setelah dilakukan audit jadi  bukan berarti mengabaikan surat rekomendari DPRD, sebab, hasil audit inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang,”kata Kadis PU.

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Inspektur Pembantu Wilayah I (satu), Inspektorat Halbar, Djunaidi Djama, ST, yang dikonfirmasi perihal tersebut.

Dia menjelaskan, munculnya rekomendasi Inspektorat karena berdasarkan hasil Audit dengan tujuan tertentu (Audit Forensik) ditemukan, terjadi suatu pengambilan keputusan  yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi yang tidak berlandaskan pada ketelitian.

Disamping itu, PPK Dinas PU Halbar tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat untuk membatalkan kontrak PT. TUS.

“Justeru PPK malah mencairkan uang muka melalui Dinas Keuangan, yang belum di reviu oleh Inspektorat”ungkapnya.

Kemudian lanjut Edy, pelanggaran lain yang dilakukan PPK dalam proses tender adalah tiba-tiba mengajukan Adendum perubahan Bill Of Quanttity (BOQ), sehingga proses pelelangan tersebut terpaksa dilakukan secara manual dan tidak di upload melalui aplikasi APENDO (Aplikasi Pelindung Dokumen).

Seharusnya kata Djunaidi, apabila terjadi perubahan BOQ, Pokja Pemilihan cukup menjadwalkan kembali proses tender.

“Bukan di lakukan melalui proses penawaran secara manual,”tukas dia

Akhirnya kata Edy, ketika berlanjut pada proses Upload dokumen penawaran, PT. TUS mengapload penawaran di Aplikasi APENDO dan secara manual, sebab manual juga harus diinput sehingga terbaca di sistim nilai penawaran PT. TUS sebesar Rp5,2 Miliyard yang artinya telah melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pagu anggaran.

Dalam ketentuan, penawaran yang diajukan penyedia melebihi HPS dan Pagu Anggaran dinyatakan Gugur.

Berikut kata dia, kejanggalan lainnya,  dokumen tender yang di syaratkan PPK Dinas PU dalam proses lelang dalam pekerjaan ini, khusus pada penggunaan peralatan utama adalah keliru karena yang dimaksud peralatan utama adalah peralatan yang langsung bersentuhan dilapangan pada satu siklus pekerjaan bukan Tronton.

Seharusnya suda di reviu oleh Pokja Pemilhan Konstruksi sehingga peralatan utama alat berat tronton tidak perlu dikonteskan (dilombakan), karena alat tersebut tidak termasuk dalam jenis peralatan utama

Analisis ini inspektorat, syarat Tronton yang diajukan PPK memunculkan persaingan tidak sehat antar kontestan, karena salah satu perusahaan yang melakukan sanggah digugurkan kaitan dengan penggunaan peralatan utama Tronton.

Dengan demikian kata Djunaidi, proses lelang pekerjaan sirtu jalan Guaeria telah bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, Permen PU nomor 14 tahun 2020 tentang standard dan pedoman pengadaan barang dan jasa, konstruksi. Kemudian Surat edaran Menteri PU no
Dengan demikian kata Djunaidi, proses lelang pekerjaan sirtu jalan Guaeria telah bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, Permen PU nomor 14 tahun 2020 tentang standard dan pedoman pengadaan barang dan jasa, konstruksi. Kemudian Surat edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020 tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran.

“Meskipun pekerjaan tersebut, PPK telah membayarkan uang muka ke penyedia, namun, dikemudian hari melalui audit inspektorat ditemukan pelanggaran/berkolusi atau wanprestasi, maka KPA (Kadis PU) bisa membatalkan kontrak tersebut secara sepihak, sebab ada muatan KKN antara PPK dan Penyedia dalam hal ini PT. TUS,”urai Djunaidi.

Pria yang biasa disapa Edy ini menambahkan, alasan-alasan munculnya rekomendasi Inspektorat sudah dijelaskan di hadapan komisi 2 dan 3 DPRD Halbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan sudah diklarifikasi Ombudsman Perwakilan Propinsi Maluku Utara.

Belakangan muncul surat DPRD yang isinya membatalkan surat Dinas PU tentang pembatalan kontrak PT. TUS dan memerintahkan PT. TUS agar melaksanakan isi kontrak alias melanjutkan pekerjaan.

“Menurut saya, DPRD hanya dapat menyarankan kepada Bupati saja,  bukan merekomendasikan, sebab LHP Inspektorat dibatalkan harus melalui lembaga peradilan yaitu peradilan Tata Usaha Negara,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *