Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Polisi di Halbar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik 

346
×

Polisi di Halbar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik 

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kepolisian Resort (Polres) di Kabupaten Halmahera Barat awal tahun 2023 ini berhasil ungkapkan dua orang pelaku kasus pencurian. Dua orang itu diketahui dalam identitas KTP dari luar daerah halbar.

Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Ambo Wellang di konfirmasi media ini, Kamis (16/03). Dirinya sampikan bahwa dua pelaku pencurian itu dengan kasus yang sama, namun pada penangkapan di bukan yang berbeda. Kasus pencurian berupa barang elektronik maupun kendaraan roda dua milik warga.

Penangkapan pelaku pencurian oleh  anggota Reskrim Polres Halbar, Ambo bilang, atas informasi warga setempat karena merasa resah atas kehilangan barang berulang kali. Dan informasi ditindaklanjuti Reskrim, dan berhasil diungkapkan kepolisian setempat.

” Sebelumnya. Pada bulan Januari pelaku atas nama Ade melakukan pencurian Motor atau kendaraan roda dua, barang elektronik berupa HP dan Laptop dengan jumlah barang curian mencapai puluhan,” Jelas AKP Ambo.

Sementra, sala satu pelaku (Mawan) yang ditangkap Reskrim Halbar, pada Selasa 14 Maret 2023 malam. Penangkapan oleh anggota Reskrim polres halbar di Kota Ternate. Dan pelaku tersebut diketahui pihak kepolisian Halbar lakukan pencurian antara lintas kabupaten.

” Yang inisial P ini, lakukan pencurian bukan hanya di halbar tapi di kabupaten halut maupun Kabupaten kota lainnya. Jadi pencuri lintas kabupaten,” ungkap Ambo. Dan tambah dia, dua pelaku saat ini sudah ditahan di Reskrim polres Halbar.

Atas kasus itu, disampaikan Kasat Reskrim Halbar, dua pelak pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab UU Hukum Pidana atau KUHP. Dengan barang bukti yang diamankan berupa HP, Laptop, Motor dan barang lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *