Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Pilkada Halbar, 7 ASN Diduga Langgar Netralitas

225
×

Pilkada Halbar, 7 ASN Diduga Langgar Netralitas

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Jailolo: Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali merekomendasikan Tujuh ASN Pemda Halbar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta karena terbukti melangar kode etik ASN.

ASN yang terbukti yakni, Ahemas Marika (Sebagai Kepala Sekolah SD Impre 36 Halmahera Barat), Abla Ilata (Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Halmahera Barat), Yordan Ugu (Kepala Sekolah SD Negeri 60 Halmahera Barat), Mantrius Tony (Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Halmahera Barat), Malkias Budo (Pengajar SD Negeri 75 Halmahera Barat), Hendrik Salasa (Dinas Pendidikan Halmaheta Barat) dan Meri Popala (SMA Kristen Eben Haizer Ibu).

Kordinator Devisi Pengawasan, Hubungan antar Lembaga Bawaslu Halbar, Aknosius Datang saat di konfirmasi Minggu, (15 /11) membenarkan Tujuh ASN yang rekomendasi Bawaslu ke KASN di Jakarta. Aknosius mengatakan, ketujuh ASN tersebut dengan nomor temuan :13/TM/PB/KAB/32.03/XI/2020. Dan telah terbukti melangar kode etik ASN .

“Jadi kami temukan pelangar tersebut melalui media sosial Facebook(fb) terhadap postingan foto ke 7 ASN sehingga kami suda melakukan pemangilan klarifikasi ke tujuh ASN tersebut,” jelas Aknosius.

Sambung Ankonsius, dalam panggilan klarifikasi mereka membenarkan bahwa berada di rumah paslon.

“Mereka mengikuti kegiatan di Sekolah SMP 1 dan selesai kegiatan pada malamnya Mereka bakuajak ke rumah satu Paslon untuk makan malam, dan selesai makan malam enam ASN foto bersama dan mengangkat tanggan dua jari lalu diposting ke media sosial Facebook dengan tulisan” makan malam di kediaman Bupati,”terangnya.

Lanjut Aknosius, selain enam ASN tersebut, adapun satu ASN atas nama Meri Popala selaku kepala sekolah SMA Kristen Eben Haizer Ibu juga dipanggil untuk dikalrifiksi.

“Postingan satu ASN itu melalui Medosos FB, dan ditemukan oleh devisi pengawasan Bawaslu Halbar. Dia selaku Istri, dari sala satu Calon Bupati,”tuturnya.

Ongki bilang, ke Tujuh ASN tersebut sudah direkomendasi tindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Malut, diteruskan ke KASN di Jakarta.

“Rekom suda keluar dan pada besoknya (Senin) akan diserahkan ke ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *