Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPendidikanTerbaru

Pergantian Kepsek SD GMIH Sasur Dengan Dasar Kewenangan Bupati

385
×

Pergantian Kepsek SD GMIH Sasur Dengan Dasar Kewenangan Bupati

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Polemik Pergantian Kepala Sekolah SD GMIH Desa Sasur, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), disampaikan Fransiska Renjaan, atas Dasar Kewenagan atau SK Bupati James Uang.

Disampaikan kepala BKD tersebut untuk dapat menjawab keluhan dari salah satu tenaga pengajar di SD GMIH Desa Sasur pada dua hari lalu.

Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan sampaikan, dalam SK nomor 59/ KPTS /III/ 2023 tentang ” Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas UPTD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dilingkungan Pemkab Halbar” ini adalah Surat Keputusan dari Bupati Halbar.

lanjut Dia, dalam SK yang diketahui, untuk pergantian Kepsek di SD GMIH Desa Sasur dari Kepsek Merni Djalali tergantikan dengan Nimrod Dadi.

Kaban BKD juga tegaskan terkait dengan SK penempatan Kepala Sekolah adalah kewenangan Bupati. Dan juga bilang, kewenangan Bupati harus dilaksanakan sepanjang tidak ada perubahan dari Bupati.

” Sampai saat ini tidak ada perubahan SK. Tetap jalan SK itu,” singkat Kaban BKD Halbar, Fransiska. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *