Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Pemkab Halbar Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Lokasi Rencana Pembangunan RTH

443
×

Pemkab Halbar Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Lokasi Rencana Pembangunan RTH

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) akhirnya membayar ganti rugi lahan yang dijual beli dari keluarga Edi Frans Ova (pemilik) kepada Pemda setempat sejak tahun 2017 lalu.

Lahan tersebut, rencana pemerintahan sebelumya, jadikan lokasi atau tempat pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2017.

Dan saat ini, lahan tersebut sudah menjadi milik pemkab halbar karena sudah mulai dibayar pada Rabu 6 September 2023, sesuai putusan dari pengadilan negeri (PN) Ternate. Pembayaran lahan tersebut, dibenarkan oleh Kabag Pemerintahan dan SDA Pemkab Halbar Fadli Husen, Kamis (07/09).

Fadli menyampaikan, pembayaran tersebut dilakukan oleh pemkab halbar, karena melalui Bagian Pemerintahan bersama pemilik lahan Edi Frans Ova sudah menyepakati harga pembayaran lahan, dan ditetapkan oleh PN setelah diverifikasi oleh Appraisal.

” Pembayaran lahan oleh pemkab halbar kepada pemilik atas nama Edi Frans  baru tahap I dengan Rp 500 juta lebih. Proses penyelesaian lahan ini, kami dari bagian pemerintahan terus mencoba selesaikan melalui lintas koordinasi kedekatan secara kekeluargaan dan sampai pada mediasi PN Ternate, dan berjalan lancar,” kata dia.

” Dan setelah di mediasi PN kemarin, dengan nilai pembayaran harga lahan dari Pemkab, ditetapkan PN pembayaran sesuai yang sudah di tetapkan Appraisal sejak pemerintahan sebelumnya, tahun 2017. Jadi bayar tahap Rp 500 juta lebih, dari total 1 M lebih. Jadi pembayarannya dua tahap,” jelas Kabag Fadli.

Mantan Kasda BPKAD Halbar ini bilang, jika kondisi keuangan pada jelang akhir tahun 2023 ini memungkinkan, maka semua lahan yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan RTH yang terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo itu, diupayakan untuk semua terbayarkan.

” Mudah-mudahan tahun ini tanah di muka Megaria itu kalau sesuai kemampuan keuangan daerah, memungkinkan akan diselesaikan pembayaran. Dan Pemda bayar sesuai dengan perhitungan harga dari Appraisal. Jadi insyaallah Minggu depan kita pengajuan ke pertanahan untuk balik nama dari milik Edi Frans, jadi milik Pemkab Halbar ,”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *