Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratKabupaten Halmahera SelatanPariwaraTerbaru

Pemda Halbar Mulai Pusing, APBD 2021 Tekuras Untuk Covid

107
×

Pemda Halbar Mulai Pusing, APBD 2021 Tekuras Untuk Covid

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com|Jailolo: Pengalihan Anggaran ke Penanganan Covid-19 dalam Penerapan PPKM level IV di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) 2021 bakal berdampak ke Pegawai dan pembayaran hutang pihak ketiga.

Karena saat ini, Pemda Halbar bakal melakukan Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 melalui Dana Alokasi Umum sebesar 8 persen (%) untuk dialihkan ke penanganan Pandemi Covid-19 di Halbar.

Hal ini bakal membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Halbar bakal gigit jari karena dapat berpengaruh pada tunjangan pegawai dan hanya dapat menikmati gaji pokok. Ini diungkapkan langsung Sekertaris Daerah Halbar, Syahril Abd. Radjak saat dikonfirmasi, Selasa (03/08).

Syahril katakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Halbar dengan besaran sekitar 470 miliar sekian, dan di dalam DAU juga terdapat gaji PNS dengan kisaran 300 miliar.

Sekda Halbar, Syahril Abd. Rajak

“Jika dilakukan Refocusing 8 %, berarti angka sekitar 30 M, maka segala halaktifitas program serta Kegiatan pemerintahan bakal dihentikan, selain itu juga untuk bayaran utang pihak ketiga juga bakal dihentikan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih mengkaji terkait sisa dari dana yang sudah direalisasikan, untuk dipenuhi refocusing 8 persen.

” Kalau refocusing 8 % dari sisa DAU, itu kami rasa masi gampang untuk menyesuaikan, namun persoalannya refocusing 8 % bukan dari sisa anggaran satu semester tapi dihitung keseluruhan DAU yang telah terpakai maupun belum. Jadi mau tidak mau harus kita paksakan semua aktifitas pemerintahan harus terhenti, karena harus penuhi semua persyaratan dari 8 persen itu,” cetusnya.

Ia menambahkan, bahwa refocusing 8 % ini ada juga pengurangan dari dana Transfer ke Daerae dan Dana Desa (TKDD) sebesar 15 miliar.

“Jadi kemungkinan besar untuk satu semester kedepan, mulai dari Agustus sampai Desember 2021 pegawai hanya bisa terima gaji,” tuturnya.

Syahril juga mencontohkan misalnya DAU itu 100 miliar, anggaran yang sudah digunakan selama 6 bulan belakangan sudah terpakai 50 persen (50 miliar), maka refocusing 8 persen itu seharusnya dari sisa 50 miliar.

” Tapi yang diperintahkan bukan dari anggaran sisa itu tetapi dari total anggaran 100 miliar, jadi kalau 100 miliar di potong dari 8 persen itu maka dapat 8 miliar sisa dari 50 miliar tadi, dan dari 50 miliar ini didalamnya ada anggaran untuk gaji PNS dan lain-lain,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, refocusing yang di tetapkan 8 % oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), membuat pihaknya pusing karena disatu sisi anggaran sudah berjalan selama satu semester, sehingga pihaknya merasa pusing dalam melakukan pengkajian.

Dirinya mengaku aturan pengelola percepatan Covid-19 tetap diikuti yang sudah di tetapkan oleh Pempus.

“Yang pasti kami masih mengikuti jalur-jalur pada tahun kemarin yang semuanya harus di review oleh inspektorat, setelah itu kemudian sasarannya harus jelas,” pungkas Syahril. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *