Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota TernateTerbaru

Menilai Demo Omnibus Law Dibayar. Yuslan: Pa “DPR” Jangan Asal Ngomong

107
×

Menilai Demo Omnibus Law Dibayar. Yuslan: Pa “DPR” Jangan Asal Ngomong

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com- Ternate: GPM- Maluku Utara menganggap tudingan yang disampaikan Achmad Hatari dinilai tidak  bermoral, apalagi statausnya sebagai anggota DPR- RI, Dapil Provinsi Maluku Utara, dari partai NasDem.

Pernyataan Achmad Hatari mengklaim bahwa para pendemo yang menolak UU Omnibusla Law itu di bayar,  GMP menilai bahwa tudingan itu sangat Merusak Nilai Demokrasi di Indonesia.

“Demo penolakan Omnibus Law di lakukan Itu artinya bahwa masyarakat masih peduli dengan DPR yang selama ini justru kerap melakukan kerja- kerja yang bukan diprioritaskan untuk  hajat hidup masyarakat banyak,”ujar Sekretaris DPD GMP Malut, Yuslan Gani kepada wartawan, Selasa(13/10).

Selaku DPR itu ada memegang Amanah Kedaulata Rakyat, tentu suda Wajar bahwa Masyarakat memberikan kritikan, maka tak pantas DPR balik mengkalim aksi demo di lakukan itu di bayar. Padhal Negara indonesia adalah Negara Demokrasi.

“Demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia, bukanlah hal yang baru. Aksi tersebut sudah sangat lazim digunakan sebagai instrumen untuk mengomunikasikan sesuatu atau menyampaikan aspirasi. Di berbagai belahan dunia pun, demonstrasi seakan menjadi cara yang paling ampuh bagi masyarakat bawah yang terbungkam untuk menyuarakan aspirasi kepada penguasa,”tuturnya.

Lanjut Dia, bahwa dalam Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demok­rasi, rakyat yang berdaulat mengeluarkan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya dijamin dengan undang- undang, seperti yang dicantumkam dalam Pasal 28 UU Dasar 1945 dan,  Pasal 28 E Ayat 3 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menge­luarkan pendapat.

Sementara, Pasal 19 Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Adapun di Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Me­­nyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan.

“Salah satu sarana dalam penyampaian pendapat dalam demokrasi tersebut adalah dengan cara mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi. Demonstrasi di Indonesia tentu dalam koridor Hukum yang berlandaskan landasan Pancasila dan konstitusional UUD 1945.”

“Demonstrasi yang berlandaskan Pancasila pada dasarnya adalah penyampaian aspirasi yang dilandasi nilai-nilai yang terjabar dalam sila-sila Pancasila,”kata Yuslan.

Yuslan mengingatkan kepada Ahmad Hatari selaku Anggota DPRRI, bahwa Aksi Penolakan UU Omnibus Law tersebut, bukan kepentingan satu atau dua orang, tetapi itu menyangkut hajat kepentingan masyarakat.

“Kami anak Muda Malut sangat kecewa dengan statemen konyol. Menurut Kami bahwa penyampaian tersebut secara tidak langsung merupakan penyampayan Hoax yang di sampaikan oleh Saudra Achmad Hatari. Kalau saudara jadi angota Legislator jangan cuman asal ngomong,”pungkas Yuslan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *