Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPariwaraTerbaru

Masuk Kawasan HPK, Pemkab Halbar Usul Ke Pempus Alih Fungsi Ke Lahan APL

111
×

Masuk Kawasan HPK, Pemkab Halbar Usul Ke Pempus Alih Fungsi Ke Lahan APL

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemkab Halmahera Barat (Halbar) mengusul ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk alih fungsikan Kawasan Hutan Produksi ke Lahan Penggunaan Lain yang ada di Kabupaten setempat.

Karena Lahan tersebut, saat ini masuk pada wilayah HPK sehingga dapat mempersulit pengurusan masyarakat terkait lahan tersebut. Maka, Pemkab Halbar mengusul alih fungsikan ke Hutan APL.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala DPMTSP Halbar Samsudin Senen pada media ini, Kamis (01/12) melalui via WhatsApp.

Samsudin Senen dalam rilis mengatakan, saat ini dirinya selaku Kapala DPMTSP Halbar berkoordinasi dan konfirmasi ke Kementrian LHK melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Usulan atau permohonan Pemkab Halbar dengan nomor 522.2/ 403/2022 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) ke areal di luar kawasan hutan negara yang dapat diperuntukkan kegiatan pembangunan diluar bidang kehutanan seperti masyarakat Desa Tuada dan Matui.

Selain itu juga permohonan pelepasan kawasan hutan HPK yang berada di pembangunan PT. Semesta Agro Tani Indonesia berada di Desa Tuada.

” Surat ini, setelah Pemda konsultasi ke BPKH Wilayah Manado, dan setelah BPKH tindaklanjuti, selanjutnya mereka minta ke Pa Bupati untuk tindaklanjuti ke Kementrian LHK. Jadi dalam surat itu, pemkab meminta agar lahan HPK di Desa Tuada dan Matui dan lahan pada pembanguan PT. SAT agar dapat dialihfungsikan menjadi Lahan APL,” jelas Samsudin.

Lanjut Samsudin, Usulan Pemkab melalui Surat Bupati James Uang terkait wayah hutan di dua desa tersebut, saat ini sudah berada di Kementrian LHK yang diterima langsung Kasubid Direktur Pengukuhan Penatagunaan Kawasan Hutan.

” Jadi saat ini surat sudah berada di meja Kasubid Kementrian LHK, nanti akan di verifikasi dan mereka akan memproses,” ungkap Kadis DPMTSP Halbar.

Dino disapa Samsudin juga menjelaskan, usulan pemkab melalui bupati terkait tersebut, untuk permudah pengurusan atas hak tanah milik masyarakat pada lahan tersebut.

” Jadi lahan masyarakat yang masuk di kawasan HPK semoga diproses berjalan dengan lancar. Sehingga masyarakat dengan mudah dapat proses sertifikat tanah, hak milik mereka ,”pungkas Dino. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *