Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Ketua Bawaslu Peringatkan Bupati dan Wakil Bupati Halbar Soal Netral Dalam Pilkada 2024

1078
×

Ketua Bawaslu Peringatkan Bupati dan Wakil Bupati Halbar Soal Netral Dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat bertindak tegas jika kedapatan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad melibatkan ASN dan Perangakat Desa berpolitik praktis.

Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis karena memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada perhelatan tahun politik.

Ketegasan yang disampaikan Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa May, menanggapi isi percakapan Camat yang mengajak Kades hadirkan para tokoh dari desa pada kegiatan deklarasi “JUJUR” hari Minggu, 14 April 2024.

Isi Chat salah satu Camat di Halbar untuk Kades.

Bupati dan Wakil Bupati Halbar agar tidak mengikut sertakan ASN dan Kades-kades dalam deklarasi JUJUR. Kita Bawaslu akan menindaktegas jika kedapatan keterlibatan ASN dan Pemdes yang melibatkan diri dalam kepentingan Politik Praktis ,” tegasnya.

Ketua Nimrot menjelaskan, Netralitas ASN diatur dengan UU ASN dan juga dalam PP 42 / 2004 dan PP 94 Tahun 2021. Begitupun terhadap Pemdes dan BPD diatur dalam UU Desa.

” Kita Bawaslu tegakan ini karena sudah ada larangan dalam UU bagi ASN dan Kades atau pemerintahan desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” jelas Ketua Bawaslu Halbar.

Selain itu, Ketua juga memperingatkan  bagi Bupati dan Wakil Bupati Halbar terkait dengan Kegiatan Partai Politik, tidak menggunakan Fasilitas Negara.

” Pemerintah Daerah (Pemda) harus taat dan turuti Perintah UU No 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 dan 3,” tutur Nimrot.

Dirinya mengajak masyarkat halbar, mari bersama Bawaslu awasi setiap tahapan Pilkada, untuk menciptakan Pemilhan berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Terkait isi WhatsApp Camat untuk Kades-kades untuk deklarasi Paslon JUJUR?. Ketua Bawaslu Nimrot belum menanggapi. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *