Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikSosial & BudayaTerbaru

Kadis Adrizal Angkat Bicara Soal Pengelola Sampah Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019

455
×

Kadis Adrizal Angkat Bicara Soal Pengelola Sampah Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Kepala Dinas Perkim dan LH Pemkab Halmahera Barat (Halbar) Adrizal Hena angkat bicara Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelola sampah.

Hal itu, setelah kejadian ada seorang warga membuang sampah ke Kantor Dinas Perkim dan LH setempat, yang diangkut tumpukan sampah langusng dari Lokasi FTJ.

Adrizal mengatakan, tumpukan sampah berupa sampah organik basah maupun organik kering yang ada di lokasi areal FTJ, sudah harus di tangani oleh badan yang mengelola lokasi setempat, seperti instansi pengelola di lokasi FTJ.

” Selama ini kami masih layani, karena Perda Produk 2019 tentang Pengelola sampah ini belum dikoordinasikan,” jelas Kadis Perkim dan LH Halbar, Rabu (11/01).

Maka, dirinya mengatakan dalam pedoman Perda nomor 08 tahun 19 dari poin a sampai g, kiranya bisa dipahami oleh pihak pengelola di lokasi setempat, atau yang berhubungan di lingkungan tempat usaha, kerja dan tempat tinggal, seperti di Pelabuhan.

” Otoritas di Pelabuhan kami sudah lakukan koordinasi terkait penanganan sampah, jadi tinggal pengelola di pelabuhan dijalankan saja,” tutur Adrizal.

Dan lanjut dia, yang belum sinkron hingga saat ini itu di lingkungan Pasar, Sasadu, tempat acara atau hajatan dan Kompleks FTJ. Karena sejauh ini belum ada kordinasi ke dinas.

Padhal menurut dia, menjadi titik rawan pelayanan itu berada di tiga lokasi tersebut, karena sering menimbulkan masalah, disaat sampah Numpuk.

Kadis Adrizal menguraikan Perda No 08 Tahun 2019 tentang Pengelola sampah yang didalamnya diamanatkan, dan pada poin a. Bahwa setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungannya, dimaksud disini pekarangan.

b. Pemilik/Penghuni Rumah Tinggal, Pedagang, Kantor, Tempat Ibadah dan Sarana Umum wajib menyediakan Penampungan sampah.

c. Setiap Industri/pabrik wajib buang sampah langsung ke TPA

d. Setiap orang atau badan yang menguasai atau mengelola dan/atau menempati suatu kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, perpasaran dan bangunan lain sejenis wajib membersihkan jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di di lingkungannya dari sampah.

e. Setiap pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah didalam kendaraannya

f. Setiap orang/badan yang menyelenggarakan suatu keramaian, wajib membersihkan lingkungan tempat diadakan keramaian dari sampah dan membuangnya ke TPA.

g. Sampah yang diangkut petugas adalah sampah Rumah Tangga, sampah hasil penebangan pohon/sisa bangunan menjadi tanggungjawab pemilik.

” Jadi Kesemua hal dalam poin tersebut diatas berbanding terbalik dengan kondisi yang kami (Dinas) alami di lingkungan kerja dinas kami ,” jelas Kadis Perkim dan LH Halbar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *