Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Halmahera BaratPolitikTerbaru

Gelar Rakor Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Halbar: PKD Peran Aktif Tangkal Isu Negatif

435
×

Gelar Rakor Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Halbar: PKD Peran Aktif Tangkal Isu Negatif

Sebarkan artikel ini

Jailolo: Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 14 Februari 2024. Saat ini, tahapan kampanye peserta Pemilu berjalan, sejak 28 November 2023 sampai Januari 2024.

Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) diharapkan berperan aktif melakukan tugas pengawasan Kampanye peserta politik pada setiap wilayah kerja di desa masing-masing,  menangkal Isu negatif dari peserta melalui isi Kampanye.

Penyampaian tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Barat (Halbar), Nimrot Lasa, dalam sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Anggota PKD Halbar, bertempat di Aula, Hotel d’Hoek Jailolo, Rabu (27/12).

” Anggota PKD adalah garda terdepan Bawaslu. Maka dalam masa kampanye adalah masa perjuangan, Pengawasan melawan isu Sara. Dan juga Money Politik (politik uang),” ucapnya.

Maka, pada Rakor Komisioner Bawaslu Halbar bersama Penyelanggaraan pengawasan tingkat desa atau PKD. Nimrot Lasa menjelaskan, dalam Rakor yang dilakukan Bawaslu terhadap PKD adalah meningkatkan kapasitas peraturan pengawasan di lapangan.

“Teman-teman PKD harus mampu memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran di lapangan nanti. Awasi yang tegas,” harap Ketua Nimrot kepada PKD se Halbar.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia, menyampaikan, Penyelenggaran Pengawasan Pemilu 2024 memiliki tanggungjawab pelaksanaan pesta demokrasi (Pemilu) dapat berjalan aman dan damai.

” Bapak ibu (pengawas) yang menentukan pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024. Karena kalian yang duduk paling ujung sebagai pengawasan Pemilu,” tutur Sumitro, melalui sambutan pada Rakor bersama PKD se Halbar.

Sumitro bilang, tahapan kampanye Pemilu 2024 sampai saat ini, sudah sekitar 4 Minggu berkampanye dilakukan mulai dari calon anggota Legislatif serta Tim dari Calon Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, dalam waktu kampanye tersebut tentu dapat berpotensi terjadi pelanggaran. Maka, pengawasan dan pencegahan lebih efektif.

” Tahapan kampanye ini, pencegahan melalui pengawasan harus lebih aktif. Karena modus peserta pemilu semakin canggih, makanya kita sebagai pengawasan harus mengawasi dengan baik dan teliti,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *