Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Halmahera SelatanPolitikTerbaru

Terkait Netralitas Pilkada, Sekda: Tidak Berlaku Bagi Bupati Halsel

132
×

Terkait Netralitas Pilkada, Sekda: Tidak Berlaku Bagi Bupati Halsel

Sebarkan artikel ini

Halsel, Relasipublik.com – Terkait Netralitas Pilkada, Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Surya Botutihe menekankan kepada para Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk patuhi terhadap UU pilkada.

Namun hal itu tidak berlaku bagi Bupati kabupaten Halmahera selatan, Bahrain Kasuba. Pernyataan Sekda tersebut, Terkait dukungan Bahrain Kasuba ke salah satu pasangan calon di pilkada Halmahera Selatan

“Silahkan saja bagi beliau seorang kepala daerah, seorang politisi saya kira ngak ada masalah, Namun Bagi kita ASN, tentunya kita berpijak pada regulasi,” Kata Helmi Surya Botutihe, Kepada Relasipublik.com, Kamis (19/11) Sore

Sementara itu, Himbawan di tegaskan kepada para Aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis

“Kita sebagai ASN, Terikat sumpah, kita tidak boleh terlibat politik praktis, Kita tidak boleh mempromosikan salah satu calon, jadi kita tetap netral, “Ucap Sekda

Saat ditanyakan terkait sangsi para pelanggar netralitas ASN, Helmi menuturkan bahwa Beberapa ASN yang di rekomendasikan KASN, sudah diberikan sangsi

“Sekitar 20 ASN Sudah diproses sesuai rekomendasi KASN dan sudah diberikan sangsi tertulis,” Tandasnya. (Apik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *